Gaji 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Menteri Keuangan Sri Mulyani: ITU SALAH Banget..!!!

- 5 Januari 2023, 08:50 WIB
Viral Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Menteri Keuangan Sri Mulyani: ITU SALAH Banget..!!!
Viral Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Menteri Keuangan Sri Mulyani: ITU SALAH Banget..!!! /Instagram.com/@smindrawati

OKEJAMBI.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada perubahan aturan pajak untuk gaji karyawan Rp5 juta.

Hal ini menanggapi viral berita di media online dan media sosial yang menyebutkan bahwa karyawan dengan gaji Rp5 juta akan ditarik pajak 5 persen.

Penegasan itu disampaikan Sri Mulyani di akun Instagram resmi miliknya @smindrawati yang di unggah pada hari Selasa, 3 Januari 2022.

Dalam unggahan tersebut terlihat terlihat tangkapan layar dari berita media online yang menyebutkan gaji minimal Rp5 juta kena pajak 5 persen.

Berikut caption yang tertulis di postingan tersebut :

Hallo semua ..!

Judul Berita :

Gaji 5 juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget..!!!

JUDUL BERITA mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..!

Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak.

Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta - pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%.

Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK.

Banyak netizen komentar harusnya yang KAYA DAN PARA PEJABAT yang bayar pajak.

SETUJU DAN BETUL BANGET..! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya..

Adil bukan..?

Usaha Kecil yang omzet penjualan dibawah Rp 500 juta/ tahun - BEBAS PAJAK.

Perusahaan besar yang mendapat keuntungan - bayar pajak 22%

Adil bukan..?

Pajak memang untuk mewujudkan azas KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.

Uang pajak anda juga kembali ke anda.

Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak.

Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati - itu juga dibangun dengan uang pajak anda.

Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter - itu dibayar dengan uang pajak kita semua.

Yuk kita jaga dan bangun Indonesia bersama..! Negeri kita sendiri…milik kita semua.????????????????????????

Jaga emosi anda, jangan mudah diaduk-aduk oleh berita dan cerita..apalagi yang judulnya memang sengaja bikin emosi.

Sayangi pikirkan dan perasaan kita sendiri..bersihkan dari energi negatif.

Salam sehat dan selamat tahun baru..

Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dll.

Mereka yang kuat dan mampu bayar pajak.

Komentar Netizen Atas Unggahan Sri Mulyani :

"Rakyat memang butuh penjelasan yg sederahana seperti ini mudah dipahami dan dimengerti " Tulis akun @gregorius***

"KWALITAS WAR*** INDONESIA PERLU DIPERTANYAKAN KEMBALI DAN PARA NETIZEN +62 TERKADANG CUMA BACA JUDUL DAN MINIM LITERASI DAN MUDAH ESMOSI" Tulis akun @leonith***

"Tarif 5% itu dikenai atas penghasilan kena pajak ya teman-teman, BUKAN atas gaji. Penghasilan kena pajak sendiri dihitung dari gaji bersih dikurangi PTKP. Seperti yang dibilang bu menteri, karyawan yang gajinya 5 juta per bulan dan statusnya TK/0 (tidak kawin, tanggungan nol) terkena PTKP 4,5 juta sebulan. Jadi perhitungan PPh nya = 5% x (5 jt - 4,5 jt) = 25 ribu per bulan atau 300rb setahun. BUKAN 5% langsung dikalikan gaji, tetapi dikurangi dulu dengan PTKP" tulis akun @sarahran*** yang menjelaskan lebih detail.

Editor: Husnul Khotimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x