Mobil Listrik dan Motor Listrik Bakal Bebas Pajak PKB di Tahun 2025

- 20 Januari 2023, 20:54 WIB
Ilustrasi Motor Listrik bakal bebas PKB Tahun 2025
Ilustrasi Motor Listrik bakal bebas PKB Tahun 2025 /Antaranews

Oke Jambi - Pemerintah berencana membebaskan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada kendaraan listrik serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mobil listrik dan motor listrik di awal tahun 2025.

Regulasi pembebasan pajak kendaraan mobil listrik dan motor listrik dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Selain itu pembebasan pajak mobil listrik dan motor listrik didukung regulasi Undang Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga: Murah Dari Wuling Air Ev, Mobil Listrik DFSK Mini Ev Bakal Meluncur Tahun Ini di Indonesia

Baca Juga: 5 Sepeda Motor Listrik Buatan dalam Negeri yang Paling Populer dan Diminati

Melalui instagram @ditjenpk Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI menyampaikan pembebasan PKB dan BBNKB mobil listrik dan motor listrik ini dilatarbelakangi komitmen pemerintah untuk mencapai Net Zero Emission melalui National Determined Contribution (NDC) yang salah satunya dengan cara mengurangi CO2 dari kendaraan bermotor berbahan bakar fosil.

Selain itu dilatarbelakangi Mendorong program percepatan konversi dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan bahan bakar energi baru dan terbarukan yang lebih ramah lingkungan.

Pemerintah Indonesia sendiri memiliki target dalam mengembangkan populasi kendaraan listrik. Berdasarkan data Permenperin nomor 6 tahun 2022. Target pengembangan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai pada tahun 2025 untuk kendaraan roda empat sebanyak 400.000 unit dan motor listrik roda 2 dan 3 sebanyak 6.000.000 unit.

Pemerintah melakukan upaya upaya untuk mendorong masifnya penggunaan mobil listrik dan motor listrik Misalnya rencana pemberian insentif harga mobil listrik serta keringanan pajak kendaraan bermotor.

Halaman:

Editor: Sanca Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x