Turis Asing Dilarang Sewa dan Gunakan Motor di Bali, Langgar Lalulintas Banyak Tidak Pakai Baju dan Helm

- 13 Maret 2023, 16:33 WIB
Polisi melakukan penilangan  turis asing yang melanggar lalu lintas
Polisi melakukan penilangan turis asing yang melanggar lalu lintas ///PMJ News/ Humas Polresta Denpasar

 
Oke Jambi - Wisatawan turis asing dilarang untuk menyewa atau rental motor di Bali, kebijakan ini dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menuyusul maraknya pelanggaran lalu lintas oleh warga negara asing (WNA).

Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan Pemprov Bali saat ini memiliki sejumlah aturan yang mengatur tentang WNA melalui pergub tata kelola pariwisata, termasuk larangan bagi WNA untuk menggunakan kendaraan bermotor.

Para wisatawan asing saat berpergian dapat berjalan kaki atau menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Penggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent Tidak diperbolehkan lagi.

Baca Juga: RP13 JUTAAN! Ini Pilihan Motor Cruiser Asal China Mirip Harley Davidson, Nomor 2 Bikin Melongo

Baca Juga: Tiktok Luncurkan Fitur Pembatasan Anak, Waktu Dibatasi 60 Menit Perhari

"Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," ungkap Wayan Koster pada Minggu (12/3/2023).

Berdasarkan penindakan Polda Bali, Gubernur Koster mengatakan banyak ditemukan turis asing melanggar aturan lalu lintas. Mulai dari tidak memakai baju saat berkendara, tidak menggunakan helm, hingga tidak adanya lisensi untuk berkendara.

Gubernur menjelaskan, perubahan aturan tersebut berlaku pada tahun 2023 ini untuk membenahi sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata tiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.

Dengan berlakunya kebijakan ini, Gubernur Koster berharap pariwisata Bali menjadi lebih memiliki kualitas dengan penegakan hukum dan aturan yang diterapkan, khususnya bagi wisatawan mancanegara.

"Kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, tidak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata," tukasnya.

Editor: Sanca Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x