Tak Memenuhi Syarat, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan bagi AG

- 14 Maret 2023, 16:30 WIB
AG (baju blaster hitam putih) saat mengikuti proses rekontruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy atriyo terhadap Cristalino David Ozara.
AG (baju blaster hitam putih) saat mengikuti proses rekontruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy atriyo terhadap Cristalino David Ozara. /ANTARA/

Oke Jambi – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang ajukan oleh AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozara (17).

Dilansir dari ANTARA News pada Selasa, 14 Maret 2023, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang telah diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Dalam pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.

Menurut Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d mengatur terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.

Baca Juga: Mario Dandy Tak Pernah Dikunjungi Keluarga Selama Ditahan, Polisi akan Periksa 4 Saksi Penguat

Lebih lanjut, Hasto mengatakan status dari AG saat ini tidak termasuk dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 tahun 2014 sebagai subjek perlindungan LPSK.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014," ujarnya.

Meski menolak permohonan AG, sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tersebut tetap merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia (Kemen PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Rekomendasi tersebut dimaksud agar kedua pihak dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum.

Hasto menjelaskan, rekomendasi tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagai informasi, AG telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK sejak Rabu, 1 Maret 2023 lalu. Keputusan penolakan permohonan perlindungan AG tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin, 13 Maret 2023 kemarin.

Halaman:

Editor: Hajrin Febrianto

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x