Polri Berencana Kembangkan STNK Menjadi Elektronik

- 14 Maret 2023, 21:57 WIB
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pembina Samsat di Kota Bandung, Selasa, 14 Maret 2023.
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pembina Samsat di Kota Bandung, Selasa, 14 Maret 2023. /ANTARA/Ajat Sudrajat/

Oke Jambi - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri saat ini sedang menyusun rencana pengembangan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) elektronik, sebagai bagian dari komitmennya untuk meningkatkan kualitas layanan publik dengan penggunaan teknologi digital.

"Hari ini dilaunching e-Signal. Ini pelayanan terhadap sistem perpanjangan untuk STNK. Dan ke depan kita akan rencanakan bahwa mungkin STNK ke depan menggunakan STNK elektronik, setelah nanti kita kembangkan programnya," kata Sigit seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembina Samsat di Kota Bandung, Selasa, 14 Maret 2023.

Kapolri mengatakan, Kakorlantas Polri telah melaksanakan sejumlah program untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, salah satu program yang diluncurkan baru-baru ini adalah aplikasi bernama Electronic Samsat Digital (e-Signal).

Baca Juga: Turis Asing Dilarang Sewa Kendaraan di Bali, Begini Respon Sandiaga Uno

Berkat layanan ini, perpanjangan STNK pengguna kendaraan dapat dilakukan secara online. Selain itu, ke depan, Polri juga tengah menyiapkan wujud baru dari STNK dengan menggunakan sistem elektronik.

“Untuk saat ini perpanjangannya untuk menggunakan online tapi ke depan kita sedang menuju ke perpanjangan online dan STNK elektronik, ini yang sedang kita persiapkan,” ujar Kapolri.

Dalam sebuah aplikasi bernama e-Signal, berbagai fungsi dapat digunakan, antara lain perpanjangan STNK secara online, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembayaran iuran dari sumbangan wajib dana lalu lintas angkutan jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi e-Signal dapat diunduh oleh masyarakat melalui smartphone, dan menggunakan database kendaraan bermotor Polri, database kependudukan Pengawas Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh masing-masing badan pendapatan daerah provinsi.

Hal tersebut terintegrasi di tingkat nasional sebagai sistem kecerdasan buatan (AI) menggunakan aplikasi jenis platform seluler. Aplikasi mobile platform yang bertujuan untuk memberikan layanan digital kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan kepentingan berbagai pemangku kepentingan seperti Bappenda, Jasa Raharja dan bank pembangunan daerah.

Sistem yang akan ada dalam aplikasi e-Signal juga membantu verifikasi identitas pemilik sepeda motor dengan cara membandingkan wajah dengan pemilik kendaraan bermotor sesuai data elektronik KTP Kementerian Dalam Negeri.

Halaman:

Editor: Hajrin Febrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x