Sri Mulyani akan Beri 7 Insentif Fiskal terkait Kendaraan Listrik, Simak Ulasannya

- 21 Maret 2023, 13:27 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. /kemenkeu.go.id/

Oke Jambi – Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani Indrawati, membeberkan akan memberikan sejumlah insentif untuk kendaraan listrik seperti mobil dan bus listrik. Setidaknya, ada tujuh insentif yang akan diberikan.

Pemberian insentif tersebut untuk meningkatkan investasi kendaraan listrik di dalam negeri. Tujuh insentif kendaraan listrik akan diberikan untuk konsumen, pabrik, hingga bengkel modifikasi atau konversi kendaraan dari mesin yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) ke mesin listrik.

“Insentif perpajakan digunakan untuk meningkatkan investasi dengan tetap mempertimbngakan prinsip level of playing field (kesetaraan berbisnis) untuk semua wajib pajak,” tutur Sri Mulyani dalam acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta, dikutip dari Antara News, Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga: Ditunda! Insentif Mobil Listrik bakal diumumkan 1 April 2023

7 Insentif Fiskal

Mobil listrik dan bus listrik akan mendapat insentif fiskal dari pemerintah sebanyak tujuh jenis berikut:

1. Tax holiday hingga 20 tahun.

Insentif tax holiday merupakan pembebasan pembayaran pajak dalam waktu tertentu. Insentif tersebut akan diberikan sesuai dengan nilai investasi dari industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya. Insentif ini akan diberikan untuk industri kendaraan listrik seperti mobil listrik dan bus listrik, besi baja dan turunanya, termasuk smelter nikel dan produksi baterai.

2. Super tax deduction hingga 300 persen.

Insentif ini akan diberikan untuk biaya penelitian dan pengembagan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik.

Halaman:

Editor: Hajrin Febrianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x