DPR RI Sahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Hari Ini

- 21 Maret 2023, 15:01 WIB
Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023.
Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023. /Tangkapan layar YouTube DRP RI/

Oke Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).

Keputusan pengesahan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat dan juga disiarkan melalui channel YouTube DPR RI, Selasa, 21 Maret 2023.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin rapat paripurna pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Ia juga didampingi oleh pimpinan DPR lain seperti Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

Baca Juga: Gestur Desak Seluruh Fraksi di DPRD Provinsi Jambi Tolak Perpu Cipta Kerja

Selain itu, rapat paripurna tersebut juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, hingga perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker diawali dengan pembacaan laporan badan legislasi (Baleg). Laporan itu terkait hasil pembahasaan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh wakil ketua Baleg, M Nurdin.

Rapat paripurna tersebut sempat diwarnai dengan interupsi hingga aksi walk out. Fraksi Demokrat menginterupsi Puan yang akan mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU. Fraksi Demokrat menyatakan menolak pengesahan tersebut.

Sementara itu, Fraksi PKS juga menggunakan hak mereka untuk interupsi. Bahkan, Fraksi PKS melakukan aksi walk out setelah menyampaikan interupsi mereka.

Meski mendapat respon penolakan dari dua fraksi, Puan sebagai pemimpin rapat tetap mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.

“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Puan.

Halaman:

Editor: Hajrin Febrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x