Oke Jambi – Foto, boneka, baju, tulisan, dan lukisan membuat merinding pengunjung salah satu ruangan gedung Teater Arena Taman Budaya Provinsi Jambi pada minggu ketiga Desember 2022. Layaknya galeri, tempat itu menampilkan berbagai karya dan barang barang milik korban kekerasan.
Pohon kering bercabang di tengah ruangan, dihiasi tulisan korban dan berbagai pemberitaan media massa tentang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sementara setiap sisi dinding terpajang lukisan, pakaian, serta cerita pengalaman para korban.
“Kok merinding aku,” kata salah satu pengunjung. “Iya, baru masuk saja sudah merinding,” balas temannya yang datang bersamaan pada Jumat sore, 16 Desember 2022.
Menumbuhkan rasa percaya diri kepada korban kekerasan untuk berani menyuarakan apa yang mereka rasakan bukan perkara yang mudah. Direktur Beranda Perempuan, Zubaidah mengatakan, bahkan pameran seperti ini pun perdana dilakukan di Indonesia.
Pameran merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan Panggung Amal & Pameran Karya Korban, yang diselenggarakan Yayasan Beranda Perempuan bersama berbagai komunitas mulai dari mahasiswa, seniman, hingga jurnalis di Jambi selama dua hari (15 – 16 Desember 2022).
“Karena kan biasanya yang namanya korban ketika dia bercerita tentang trauma, tentang ketakutan, itu selalu diremehkan. Jadi untuk mempermudah itu, kita membebaskan korban untuk membuat apa saja,” kata Zubaidah, Jumat sore (16/12).
Angka kasus kekerasan terhadap perempuan tidak mengalami penurunan setiap tahunnya. Pada 8 Maret 2022 Komisi Nasional (Komnas) Perempuan merilis terdapat 338.496 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan di tahun 2021, meningkat 50% dari 226.062 kasus pada 2020.
Panggung Amal & Pameran Karya Korban ini sebagai bentuk upaya para pendamping untuk membantu korban dalam memulihkan kondisi hidup. Selain pameran, juga ada layanan konseling gratis untuk korban, pemutaran film pengalaman mendampingi korban kekerasan, diskusi tematik, seni musik, dan pelatihan menganyam.
Direktur Beranda Perempuan mengatakan, kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat agar mendukung perjuangan korban kekerasan untuk mendapatkan hak atas pemulihan hidup. Sebab, hak korban untuk bisa pulih dari trauma adalah perintah undang-undang yang harus difasilitasi negara.