Lindungi UMKM, OJK minta Fintech Tak Ubah Bunga Sepihak

- 30 Maret 2023, 13:15 WIB
Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderika Widyasari Dewi, memberikan sambutan penutup secara virtual pada seminar internasional soal perlindungan konsumen di sela pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral di Nusa Dua, Bali, Rabu, 29 Maret 2023.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderika Widyasari Dewi, memberikan sambutan penutup secara virtual pada seminar internasional soal perlindungan konsumen di sela pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral di Nusa Dua, Bali, Rabu, 29 Maret 2023. /ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/

Oke Jambi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan financial technology (Fintech) dengan produk digitalnya untuk tidak mengubah suku bunga secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai bentuk perlindungan konsumen.

"Harus ada perlakuan adil dalam membuat perjanjian dengan UMKM, misalnya tidak mengubah harga dan bunga tanpa pemberitahuan sebelumnya," kata anggota Dewan Komisioner OJK, Friderika Widyasari Dewi, dalam seminar internasional soal perlindungan konsumen, secara virtual dari Nusa Dua, Bali, Rabu 29 maret 2023, dikutip dari Antara News.

Di sela-sela pertemuan gubernur bank sentral ASEAN dan menteri keuangan di Bali, anggota OJK sektor perlindungan konsumen dan pendidikan menilai upaya sedang dilakukan untuk menyeimbangkan keuangan inovasi dengan perlindungan konsumen, khususnya UMKM.

Baca Juga: Perkuat Pelaksanaan Tugas OJK Lantik 22 Pejabat, Ini Nama - namanya

Tidak dapat dipungkiri bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital dengan segala kemudahan, kecepatan dan efisiensinya juga menimbulkan tantangan baru yaitu konsekuensi negatif jika dibiarkan, tidak hanya bagi UKM, tetapi juga bagi stabilitas sistem keuangan.

Friderika mengungkapkan, upaya tersebut bertujuan untuk menyeimbangkan inovasi keuangan dengan perlindungan konsumen, khususnya pelaku UMKM. Dirinya juga tidak memungkiri bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital dengan segala kemudahan, kecepatan dan efisiensinya juga menimbulkan tantangan baru yang merupakan konsekuensi negatif jika tidak diatur. Tidak hanya bagi UMKM, tetapi juga bagi stabilitas sistem keuangan.

“Untuk itu, perlu menjaga keseimbangan antara inovasi keuangan dan perlindungan konsumen bagi UMKM di lingkungan inovasi ini,” ujarnya.

Tak hanya terkait kontrak dengan UMKM, OJK meminta perusahaan fintech memimpin upaya perlindungan konsumen bagi usaha kecil. Pertama, mempromosikan transparansi, termasuk informasi tentang biaya, tanggung jawab, dan risiko. Kedua, produk keuangan digital harus terpercaya dalam hal menghormati hak hak UMKM, agar sistemnya dapat terus dipercaya.

Ketiga, untuk menjaga privasi data UMKM dan produk keuangan digital, harus ada unit khusus yang menangani pengaduan dan penyelesaian sengketa. Di sisi lain, keberadaan UMKM merupakan salah satu penopang perekonomian Indonesia dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 120 juta tenaga kerja pada tahun 2019 atau sekitar 97 persen dari total angkatan kerja.

Baca Juga: OJK Resmikan Galeri Investasi Bursa dan Pencanangan Literasi, Inklusi Keuangan 1.000 Guru di Kalimantan Barat

Halaman:

Editor: Hajrin Febrianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x