Problema Tenaga Honorer, Menpan-RB: Jokowi Tegaskan agar Ini Segera Diselesaikan Tahun Ini

- 24 Mei 2023, 10:00 WIB
Problema Tenaga Honorer, Menpan-RB: Jokowi Tegaskan agar Ini Segera Diselesaikan Tahun Ini
Problema Tenaga Honorer, Menpan-RB: Jokowi Tegaskan agar Ini Segera Diselesaikan Tahun Ini /Foto: Tangkapan Layar Menpan.go.id/

“Bapak Presiden Jokowi berharap ini ada jalan atau opsi terbaik. Tadi pagi beliau juga kembali menginstruksikan. Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” ujar Anas kepada media, Kamis (23/02).

Anas menjelaskan bahwa pada tahun 2018, jumlah sisa Tenaga Honorer hanya sekitar 444.687 orang, yang disebut sebagai Tenaga Honorer Kategori II/THK 2. Jumlah tersebut seharusnya dituntaskan penataannya, karena sejak tahun 2018, semua instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga Non-ASN dan diberi waktu paling lama 5 tahun untuk menyelesaikan penataannya, hingga November 2023. Namun, karena dinamika dan kebutuhan pelayanan yang beragam, pengangkatan tenaga non-ASN masih dilakukan.

“Pada sisi lain, memang tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan,” ujar Anas.

Berdasarkan pendataan dan validasi data terbaru, jumlah tenaga non-ASN mencapai 2,3 juta sebagai data dasar Tenaga Non-ASN. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 1,8 juta yang diiringi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian, termasuk kepala daerah.

“Saat ini, Kementerian PANRB secara maraton telah bertemu dengan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), dan APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia) untuk mencari opsi terbaik bagi penataan tenaga non-ASN. Jadi pemerintah pusat tidak mau seenaknya sendiri, tapi kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN,” ujarnya.

“Bahkan besok saya ke Kalimantan Timur untuk bertemu para gubernur di dalam APPSI guna membahas tenaga non-ASN ini,” imbuh Anas.

Selain itu, Kementerian PANRB juga berkonsultasi dan menerima masukan dari komisi terkait di DPR dan DPD. Sebagaimana yang kita tahu, bahwa sebagian besar komisi terkait di DPR dan DPD cukup intens memperjuangkan pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami juga telah dan terus konsultasi dengan teman-teman di DPR maupun DPD, karena beliau-beliau juga punya concern terhadap masalah ini,” ujar Anas.

Anas menjelaskan bahwa saat ini sedang diperdalam sejumlah opsi yang telah dianalisis dengan cermat. "Semua opsi tersebut sudah kami bedah analisisnya, mulai dari analisis strategis, keuangan, hingga operasional," ujar Anas, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Anas memaparkan, terdapat sejumlah opsi yang saat ini masih diperdalam. “Semua opsi tersebut sudah kami bedah analisisnya, mulai dari analisis strategis, keuangan, hingga operasional,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah

Sumber: Menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x