RESMI, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Oktober-Desember 2023, Naik?

- 17 September 2023, 10:14 WIB
RESMI, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Oktober-Desember 2023, Naik?
RESMI, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Oktober-Desember 2023, Naik? /

Oke Jambi - Pada Rabu, 13 September 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia mengumumkan kebijakan yang penting terkait tarif listrik untuk kuartal IV tahun 2023, yang berlangsung dari Oktober hingga Desember.

Melalui pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk 13 pelanggan non-subsidi akan tetap alias tidak mengalami perubahan.

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan yang matang untuk menjaga daya beli masyarakat serta daya saing industri di tengah tantangan ekonomi yang ada saat ini.

Keputusan untuk menjaga stabilitas tarif listrik ini menjadi langkah yang signifikan, terutama mengingat perubahan-perubahan yang terus terjadi di sektor energi dan ekonomi global. Jisman menjelaskan, "Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap."

Rincian tarif listrik untuk kuartal IV tahun 2023 telah diumumkan oleh PT PLN (Persero), perusahaan listrik negara.

Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku:

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  13. Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Keputusan ini diharapkan akan memberikan stabilitas kepada konsumen dan industri dalam perencanaan penggunaan listrik mereka selama kuartal IV 2023. Selain itu, langkah ini juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dengan menjaga daya beli masyarakat serta menjaga daya saing industri di Indonesia. Pemerintah dan PLN (Persero) akan terus bekerja sama untuk memastikan pasokan listrik yang andal dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

Editor: Husnul Khotimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah