TEGAS! Ini Tanggapan Ustad Adi Hidayat 'UAH' Terkait Fatwa MUI Haramkan Beli Produk Israel Maupun Pendukungnya

- 11 November 2023, 07:47 WIB
Potret Ustadz Adi Hidayat.
Potret Ustadz Adi Hidayat. /Tangkapan layar/YouTube Adi Hidayat Official

3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Tanggapan Ustad Adi Hidayat

Melalui tausiahnya Ustad Adi Hidayat menyampaikan pandangan atau pendapatnya terkait fatwa MUI yang mengharamkan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina.

"saya ikut fatwa itu," ujar Ustad Adi Hidayat.

UAH juga meminta untuk membuatkan list produk-produk yang dengan nyata mendukung agresi Israel ke Palestina dan viralkan.

"jangan beli lagi, itu tekanan yang terbaik untuk melahirkan perdamaian saat ini, kita tidak ingin ada rumah sakit, gereja, masjid di bom dan dihancurkan lagi, caranya gampang tekan semuanya sampai selesai," sambung UAH.

 

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah