Ida Fauziyah: Kenaikan Upah Minimum, Penghargaan bagi Pekerja

- 14 November 2023, 13:15 WIB
Ida Fauziyah: Kenaikan Upah Minimum, Penghargaan bagi Pekerja
Ida Fauziyah: Kenaikan Upah Minimum, Penghargaan bagi Pekerja /pixabay.com/IqbalStock/

Oke Jambi - Pada tanggal 10 November 2023, Pemerintah Indonesia mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yaitu PP No. 51 Tahun 2023, yang membahas perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Salah satu poin penting yang diumumkan adalah kenaikan upah minimum, sebuah langkah yang diakui sebagai bentuk penghargaan kepada para pekerja dan buruh di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Jumat, 10 November 2023, menyatakan bahwa kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kontribusi yang telah diberikan oleh para pekerja dan buruh terhadap pembangunan ekonomi negara.

Menurut Ida Fauziyah, kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang tercantum dalam PP 51 Tahun 2023. Formula ini mencakup tiga variabel, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α.

Dewan Pengupahan Daerah memiliki peran kunci dalam menentukan Indeks Tertentu, yang mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata/median upah, dan faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Salah satu aspek penting yang diperkuat oleh PP No. 51 Tahun 2023 adalah peran tambahan Dewan Pengupahan Daerah. Mereka tidak hanya memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah tetapi juga berperan aktif dalam penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan di wilayahnya.

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah