Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Ini Ancaman Pidana yang Menanti

- 29 November 2023, 09:05 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Ini Ancaman Pidana yang Menanti
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Ini Ancaman Pidana yang Menanti /Antara/M Risyal Hidayat/

Oke Jambi - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Firli Bahuri diduga terlibat dalam pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini dapat dihukum pidana seumur hidup, sesuai dengan Pasal 12B ayat 1. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat mencapai seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dengan pidana denda berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Ade Safri juga menegaskan penerapan Pasal lain, yaitu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menyebutkan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp250 juta.

Proses penetapan tersangka Firli Bahuri berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada 22 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasus ini bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023, terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada tahun 2021. Proses hukum terus berlanjut, dan status tersangka Firli Bahuri dinaikkan pada 6 Oktober 2023 berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara.

Skandal korupsi ini tidak hanya mencoreng nama Firli Bahuri, tetapi juga mengguncang integritas Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga yang seharusnya menjadi benteng utama dalam memberantas korupsi di Indonesia. Ke depannya, masyarakat menanti perkembangan lanjutan dan upaya pemulihan kepercayaan terhadap lembaga anti-korupsi tersebut.

Editor: Husnul Khotimah

Sumber: PMJ News


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah