Cukup Pakai HP, Aktivasi NIK sebagai NPWP: Langkah Mudah untuk Wajib Pajak

- 15 Februari 2024, 05:34 WIB
Pelajari cara mudah validasi NIK sebagai NPWP, manfaatnya, dan waktu pelaksanaannya. Kunjungi situs DJP Online dan ikuti langkah-langkahnya.
Pelajari cara mudah validasi NIK sebagai NPWP, manfaatnya, dan waktu pelaksanaannya. Kunjungi situs DJP Online dan ikuti langkah-langkahnya. /pajak.go.id/

Mulai tahun 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku secara menyeluruh. Bagi para wajib pajak, sudah saatnya untuk mengintegrasikan NIK mereka sebagai NPWP sebelum akhir Desember 2023. Proses ini bisa dilakukan dengan mudah melalui ponsel atau handphone (HP) Anda, tanpa perlu ribet.

Mengapa Penting Aktivasi NIK sebagai NPWP?

Penggunaan NIK sebagai NPWP memberikan sejumlah manfaat bagi wajib pajak orang pribadi. Salah satunya adalah penyederhanaan dalam penggunaan nomor identitas. Anda tidak lagi perlu repot membawa kartu NPWP terpisah, karena dengan NIK yang terintegrasi, KTP saja sudah cukup untuk keperluan perpajakan.

Langkah-Langkah Aktivasi NIK sebagai NPWP Melalui HP

Proses aktivasi NIK sebagai NPWP melalui HP sangatlah sederhana. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Login ke Situs Pajak: Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://pajak.go.id. Pilih menu "Login" dan masukkan NPWP dan password Anda. Kemudian, masukkan juga kode keamanan yang diminta, dan klik "Login".

  2. Update Profil: Setelah berhasil login, pilih menu "Profil" dan lakukan perubahan data yang diperlukan, termasuk NIK Anda. Klik "Ubah Profil" setelah selesai mengisi data.

  3. Validasi NIK: Lakukan validasi NIK Anda dengan klik opsi "Cek". Jika NIK Anda valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, status validitas akan berubah menjadi "Valid".

  4. Selesai dan Konfirmasi: Terakhir, klik "Ubah Profil" dan ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan proses aktivasi.

Manfaat Setelah Aktivasi NIK sebagai NPWP

Setelah proses aktivasi selesai, NIK Anda akan dapat digunakan sebagai NPWP untuk mengakses berbagai layanan perpajakan. Anda juga bisa memasukkan data diri tambahan seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif, dan lainnya untuk keperluan pajak.

Dengan NIK yang telah terintegrasi sebagai NPWP, Anda akan merasakan kemudahan dalam urusan perpajakan. Anda tidak perlu lagi repot membawa kartu NPWP terpisah, karena KTP saja sudah cukup untuk mengidentifikasi diri Anda dalam transaksi perpajakan.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengaktifkan dan memvalidasi NIK Anda sebagai NPWP sebelum batas akhir yang ditentukan. Semakin cepat Anda melakukannya, semakin cepat pula Anda bisa menikmati kemudahan dalam urusan perpajakan.

Editor: Husnul Khotimah


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x