OJK Terbitkan Peraturan Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

- 23 April 2024, 09:10 WIB
OJK
OJK /Ali A/

Oke Jambi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024, tentang penetapan status pengawasan dan penanganan masalah bank umum.

 

POJK 5/2024 itu dibuat untuk penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan, serta penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

 

Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama, yaitu:

 

1. Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan bank sistemik;

 

2. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;

 

3. Rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan

 

4. Pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

 

POJK ini juga mengatur koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan, khususnya perbankan.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, berharap dengan POJK ini kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi, dan diselesaikan lebih cepat.

 

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak serta dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank,” katanya.

 

Dian berharap dengan diterbitkannya POJK ini, akan semakin mendorong perbankan mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat.

 

POJK 5/2024 diharapkan menjadi landasan kuat bagi industri perbankan Indonesia, untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

 

“Ketentuan ini berlaku untuk seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri,” tegas Dian.

Editor: Husnul Khotimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah