Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Simak Cara dan Syaratnya

- 8 Maret 2023, 12:18 WIB
Ilustrasi motor listrik
Ilustrasi motor listrik /tangkapan layar selis.co.id/

Oke Jambi – Bagi masyarakat yang akan membeli motor listrik akan mendapatkan subsidi Rp 7 juta.

Pemerintah akan memberikan subsidi Rp 7 juta untuk pembelian tiga jenis sepeda motor listrik yaitu Gesits, Selis, dan Volta.

Pemberian subsidi Rp 7 juta pada tiga jenis motor listrik tersebut dinilai karena telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Motor Cruiser ala Jepang Mirip Harley Davidson Dari Pabrikan Honda, Kawasaki, Yamaha, IMS dan Suzuki

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan syarat utama yaitu produk motor listrik berbasis baterai dengan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

“Produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi TKDN yang tadi disampaikan 40% yang dipersyaratkan dalam sistem,” ujar Agus dalam konferensi pers KBLBB yang disiarkan langsung melalui YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (6/3/2023).

Pemerintah mengumumkan pemberian subsidi kendaraan listrik berlaku mulai 20 Maret 2023. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk mendorong percepatan penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Baca Juga: Wow, Pemerintah Targetkan Ratusan Ribu Unit Untuk Pengadaan Motor Listrik

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menuturkan ada dua program yang diberikan pemerintah dalam rangka subsidi kendaraan listrik. Pertama, pemberian subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit motor listrik pada 2023.

“Motor listrik mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia, TKDN 40% atau lebih,” ujaranya.

Halaman:

Editor: Maskun Sopwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x