Polisi Bongkar Rumah Produksi Film Dewasa di Indonesia: Pemeran Wanita Angkat Bicara, Main Selama 16 Jam

- 21 September 2023, 05:51 WIB
Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus film dewasa di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 19 September 2023.
Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus film dewasa di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 19 September 2023. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

Masalah bayaran juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Meli membantah pengakuan tersangka I yang berjanji memberikan bayaran ratusan juta rupiah. Sebaliknya, dia hanya dibayar Rp1 juta.

"Kan ada yang bilang dibayar Rp10 sampai Rp15 juta, tapi nyatanya aku cuma dibayar Rp1 juta," ungkapnya.

Terungkapnya Rumah Produksi Film Dewasa:

Kasus ini mengungkap bisnis film dewasa yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan. Rumah produksi tersebut telah berhasil memproduksi 120 film dewasa dalam kurang dari satu tahun.

Pada Senin, 31 Juli 2023, tersangka I selaku sutradara, pemilik, dan pengelola situs, bersama dengan JAAS selaku kameramen, berhasil diamankan oleh pihak berwajib. Sementara tiga tersangka lainnya, yaitu AIS selaku editor film, AT selaku sound engineer, dan SE selaku sekretaris sekaligus pemeran wanita, ditangkap pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Selama penangkapan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk satu set alat syuting, 5 hardisk, 5 telepon genggam, 2 laptop, 2 PC komputer, dan 2 televisi.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Mereka semua terancam hukuman pidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Kasus ini telah menciptakan keguncangan dalam dunia hiburan dewasa di Indonesia dan menjadi peringatan bagi industri film untuk lebih mengawasi dan mengontrol produksi konten dewasa.

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x