OKEJAMBI.COM- Setiap 3 Desember diperingati sebagai Hari Penyandang Disabilitas Internasional. Hari ini ditetapkan oleh Majelis Umum PBB 47/3 pada tahun 1992.
Dilansir dari womanindonesia.co.id, tujuan ditetapkannya Hari Penyandang Disabilitas Internasional ini adalah untuk menyebarluaskan pemahaman terkait isu-isu disabilitas.
Hari Penyandang Disabilitas Internasional ini juga dimanfaatkan sebagai fasilitas untuk memobilisasi dukungan untuk martabat, hak, dan kesejahteraan para penyandang disabilitas.
Selama ini kelompok disabilitas sering terpinggirkan. Hal inilah yang membuat PBB memproklamasikan Hari Penyandang Disabilitas Internasional.
Pada tahun 2006, PBB mengadopsi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CPRD).
Baca Juga: Hari Konvensi Ikan Paus Ditetapkan Setiap 2 Desember Agar Populasi Ikan Paus Terjaga
Melalui CPRD, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan manusia lainnya, mampu membuat keputusan untuk hidup mereka sendiri.
Meski penyandang disabilitas memiliki keterbatasan, mereka sejatinya memiliki hak yang sama dan ingin diperlakukan dengan setara.
Mereka juga ingin memiliki teman, pekerjaan, kebahagian, dan kesempatan. Oleh karena itu, jangan takut untuk berteman dan mendekati mereka.