Polresta Jambi Tangkap 32 Tersangka Narkoba, Salah satunya Oknum Pegawai BUMN

19 Maret 2021, 22:08 WIB
Sebanyak 32 tersangka kasus narkoba yang terjaring selama operasi Antik Siginjai 2021. /Meric Hermanto/

OKEJAMBI.COM - Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap 23 kasus narkoba berbagai jenis selama operasi Antik Siginjai 2021.

Dari 23 kasus tersebut, ada 32 tersangka yang ditangkap dengan berbagai peran, seperti pengedar dan pengguna.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Kristian menerangkan, pengungkapan puluhan kasus narkoba tersebut merupakan hasil Operasi Antik Siginjai 2021 yang dilakukan mulai 25 Februari hingga 16 Maret 2021 atau berlangsung selama 20 hari Agustus lalu. 

Baca juga: Ratusan Warga Jambi Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Korban Capai Rp2,1 Miliar

"Dari 32 tersangka terdiri dari 31 orang laki-laki dan 1 perempuan yang berperan sebagai pengedar," ujar Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Jambi, Jumat 19 Maret 2021.

Ia mengatakan, jumlah Barang Bukti yang berhasil diamankan sebanyak 118,68 gram narkotika jenis sabu, 1.142 gram per 1,1 kilogram narkotika jenis ganja dan 2,14 gram narkotika jenis ekstasi.

"Sementara jumlah Barang Bukti sarana yang berhasil diamankan, telephone selular sebanyak 42 buah dengan berbagai merek. Kemudian kendaraan roda dua sejumlah 10 unit kendaraan dengan berbagai merek. Dan kendaraan mobil sejumlah 1 unit jenis Honda Jazz warna putih dengan nomor polisi D 1607 SAD," jelasnya.

Baca juga: Sebanyak 135 Calon Tamtama PK TNI AD Asal Jambi Ikut Seleksi Tingkat Pusat

Selama pengungkapan, lanjut Kapolresta ada 4 kasus yang menonjol yang menjadi perhatian Polresta Jambi yaitu, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis Ganja dengan barang bukti sebanyak 1.142 gram per 1,1 kilogram beserta 1 orang pelaku berperan sebagai kurir.

"Tempat kejadian ini dari Kampung Pulau Pandan dan Danau Sipin sebanyak 9 Kasus, jumlah dengan jumlah tersangka 12 orang," terangnya.

Selanjutnya ungkap kasus peredaran Narkotika antar Provinsi sebanyak 1 Kasus dengan jumlah pelaku 2 orang dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 46,16 gram dan 1 unit kendaraan Mobil Honda Jazz.

"Kemudian ungkap kasus satu orang pelaku perempuan yang berperan sebagai pengedar dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket, berat 9,07 gram dan ungkap kasus satu orang pelaku pegawai BUMN atau PLN dengan barang bukti sebanyak 2,14 gram (6,5 butir) narkotika jenis ekstasi," ungkapnya.

Kapolresta Jambi berpesan dengan adanya pengungkapan kasus ini semoga memberikan dampak yang baik bagi masyarakat Kota Jambi khususnya dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika di Kota Jambi.***

Editor: Ahmad Roni

Tags

Terkini

Terpopuler