Ratusan Warga Jambi Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Korban Capai Rp2,1 Miliar

- 19 Maret 2021, 19:04 WIB
Menipu ratusan warga, pelaku investasi bodong digiring ke Mapolda Jambi, Jumat 19 Maret 2021.
Menipu ratusan warga, pelaku investasi bodong digiring ke Mapolda Jambi, Jumat 19 Maret 2021. /Meric Hermanto/

OKEJAMBI.COM - Tim Subdit II Penbankan dan Subdit V Cyber Dirreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap pelaku investasi bodong yang telah merugikan sebanyak 385 orang warga di Jambi. Satu orang pelaku berinisial RJ berhasil diringkus.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiono mengatakan, pelaku RJ berhasil diringkus di daerah Jember Jawa Timur dan langsung dibawa ke Mapolda Jambi.

"Kami laksanakan penangkapan dan penahanan tersangka yang berdomisili di Jember, saat ini kami lakukan penahanan di rutan Polda Jambi," Kata Sigit di ruang Mapolda Jambi, Jum'at 19 Maret 2021.

Baca juga: Sebanyak 135 Calon Tamtama PK TNI AD Asal Jambi Ikut Seleksi Tingkat Pusat

Menurutnya, tersangka berperan menjadi perantara, membuka rekening di salah satu Bank yang ada di Indonesia, tujuannya untuk menampung aliran dana yang akan di transfer oleh peserta yang ikut Share Result (SR).

"Share Result ini merupakan kegiatan money game, merupakan skema ponsi (permainan uang) yang di kelola sedemikian rupa, sehingga memberikan keuntungan yang tidak wajar kepada peserta dan menjadi daya tarik bagi peserta," ungkapnya.

"Skema ponsi itu tergantung kepada perekrutan anggota anggota baru, selagi masih ada peserta yang di rekrut, maka ini akan tetap berjalan, tetapi ini metode semacam gali lobang tutup lobang, ini yang harus di pahami masyarakat," terangya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Sigit mengatakan jumlah korban mencapai 385 orang, yang sebagian besar berada di Provinsi Jambi dan selebihnya ada di luar Provinsi Jambi.

"Jumlah kerugian yang terdata dari seluruh peserta, berkisar Rp2,1 Miliar, barang bukti sudah kami amankan, beberapa handphone, kartu perdana (sim card), buku tabungan (ATM) dan uang hasil keuntungan yang di peroleh oleh pelaku RJ," Terangnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x