Polresta Jambi Berhasil Ringkus 7 Pengedar Narkoba Senilai Rp1 Miliar

2 Juli 2021, 22:54 WIB
Tujuh pelaku jaringan narkoba di Kota Jambi berhasil di bekuk Tim Sat Resnarkoba Polresta Jambi, Jumat 3 Juli 2021. /Ahmad Roni/

OKEJAMBI.COM - Tim Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil membekuk 7 tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 802,92 Gram Sabu dan 140 gram ganja senilai Rp1 miliar.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian melaporkan, penangkapan ini terjadi pada Rabu 30 Juni 2021 dilanjutkan dengan pengembangan pada Kamis dini hari 1 Juli 2021.

"Dari hasil tersebut Tim Resnarkoba Polresta Jambi berhasil membekuk tiga pelaku jaringan narkotika di Kota Jambi," ujar Kapolresta Dover yang didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto dan Kanit Resnarkoba AKP George Alexander Pakke di ruang loby Mapolresta Jambi, Jumat 3 Juli 2021.

Baca Juga: BMKG: Waspada Siang Besok Sejumlah Wilayah di Jambi akan Diguyur Hujan Petir

Menurut kronologis, penangkapan pertama di lakukan Hotel Luminor Jalan Empu Gandring Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi dan Satreskoba melakukan pengembangan ke Rumah pelaku AMH di Jalan Bunga Raya 3 RT 16 Kelurahan Murni Kecamatan Danau Sipin dan menangkap dua orang tersangka AMH selaku bandar dan LS membantu AMH untuk mengedarkan barang tersebut.

"Dari penangkapan itu Tim Satreskoba berhasil mendapatkan barang bukti, sebanyak 21 paket sabu dengan berbagai ukuran kemasan (ukuran 100 gram, 10 gram dan 5 gram) dengan berat total sebanyak 768,19 gram," kata Kapolresta Jambi.

Selain itu Dover juga menyampaikan dalam pers rilis ini, juga berhasil membekuk pelaku jaringan Narkotika jenis ganja sebanyak 140 gram. Tempat kejadian perkara berada Perumahan Parma Residence Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan.

Baca Juga: Mau Bikin SIM A atau SIM C? Berikut Syarat dan Rincian Biayanya

"Dari penangkapan tersebut dua orang tersangka berhasil diringkus, yaitu inisial  ANH yang berperan sebagai pengedar dan APP berperan ikut serta membantu pelaku ANH," sebutnya.

Lanjut dia, jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 4 paket berbagai kemasan dengan berat total sebanyak 140 gram.

Kasus ketiga Sat Resnarkoba juga berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu sebanyak 34,73 gram. Lokasi di depan Rumah Makan Aneka Rasa Jalan Empu Gandring Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.

Tersangka berhasil diringkus sebanyak tiga orang yaitu laki-laki dengan inisial JM berperan sebagai pengedar, DRW berperan sebagai perantara dan TRH berperan sebagai perantara.

Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 24 paket dengan berbagai kemasan dengan berat total 34,73 gram.

Total Barang Bukti narkotika jenis sabu yang diamankan pada hari tersebut sebanyak 45 paket dan berat sebanyak 802,92 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket dan berat sebanyak 140 gram

Dari 7 orang pelaku tersebut dengan berbagai peran dan disangkakan dengan Pasal 114 atau 112 dan 111 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adapun ketujuh pelaku tersebut di ancaman dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara," tutupnya.***

Editor: Ahmad Roni

Tags

Terkini

Terpopuler