Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Jambi, Ini Jadwal nya...

23 September 2022, 20:15 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan /

OKEJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi Jambi memberlakukan program pemutihan pada triwulan terakhir tahun 2022 bagi kendaraan yang mati pajak melebihi batas 2 tahun.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pringadi mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk layanan kepada masyarakat di Provinsi Jambi untuk melakukan registrasi ulang sebagai bentuk ketaatan pajak.

Baca Juga: Jambi Masuk 3 Besar Provinsi dengan Jumlah Penduduk Miskin Paling Sedikit di Sumatera

“Dalam rangka untuk memberikan layanan dan fasilitas kepada masyarakat Jambi, sebagai wajib pajak kendaraan bermotor untuk dapat melakukan registrasi ulang bagi kendaraan mereka yang mati pajak melebihi 2 tahun,” ujar Agus Pringadi Kepala Badan Keuangan Daerah, Selasa, (21/9/2022).

Ia menjelaskan, program yang berlangsung tiga bulan dari mulai tanggal 19 September hingga 19 Desember 2022 ini, merupakan program dari Korlantas Polri dan sebagai bentuk dari pelaksanaan pasal 74 UU No. 12 tahun 2009 undang-undang lalu lintas tentang angkutan jalan.

Baca Juga: Hampir 300 Ribu Warga Jambi Masuk Kategori Miskin, Ini Data BPS Dari Tahun ke Tahun

“Sesuai dengan program dari Korlantas Polri pelaksanaan dari pasal 74 UU No. 12 tahun 2009 undang-undang lalu lintas tentang angkutan jalan itu akan diterapkan tahun 2023 dimana dalam pasal tersebut diatur bahwa kendaraan roda dua dan roda empat itu yang tidak melakukan registrasi ulang, dua tahun setelah habis masa STNK bahwa kendaraan tersebut dapat dilakukan penghapusan dari database kendaraan,” jelasnya.

“Sehingga kalo itu dilakukan, kendaraan itu tidak terdaftar alias bodong. Sehingga kalau bodong maka kendaraan itu kalo ada razia kendaraan tersebut bisa kena sita karena sudah tidak terdaftar lagi di database kendaraan,” tambahnya.

Baca Juga: Polda Jambi Amankan 10 Orang Preman yang Sering Lakukan Pungli di Pasar Angso Duo

Dikatakan Agus bahwa program pemutihan pada triwulan terakhir tahun ini merupakan pemutihan total. Sehingga kendaraan yang mati pajak dua tahun atau lebih cukup membayar pokok pajak tahun ini dan tahun yang akan datang.

“Didalam pemutihan kita tahun 2022 ini kita melakukan pemutihan total. Artinya denda dan pajak kendaraan yang mati lebih dari dua tahun itu dihapuskan dan wajib pajak hanya berkewajiban untuk membayar pokok pajak berjalan dan tahun yang akan datang,” tutupnya.

Baca Juga: Beralaskan Karung, Guru Ngaji di Jambi Setubuhi Muridnya Tiga Kali, Begini Kronologisnya...

Berikan layanan kepada masyarakat Jambi sebagai wajib pajak, Pemerintah Provinsi Jambi memberlakukan program pemutihan pada triwulan terakhir tahun 2022 bagi kendaraan yang mati pajak melebihi batas 2 tahun.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pringadi mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk layanan kepada masyarakat di Provinsi Jambi untuk melakukan registrasi ulang sebagai bentuk ketaatan pajak.

“Dalam rangka untuk memberikan layanan dan fasilitas kepada masyarakat Jambi, sebagai wajib pajak kendaraan bermotor untuk dapat melakukan registrasi ulang bagi kendaraan mereka yang mati pajak melebihi 2 tahun,” ujar Agus Pringadi Kepala Badan Keuangan Daerah, Selasa, (21/9/2022).

Baca Juga: Hasilkan Rp 10 Juta Perbulan, Ini Syarat dan Cara Daftar Driver Ojek Online AirAsia

Ia menjelaskan, program yang berlangsung tiga bulan dari mulai tanggal 19 September hingga 19 Desember 2022 ini, merupakan program dari Korlantas Polri dan sebagai bentuk dari pelaksanaan pasal 74 UU No. 12 tahun 2009 undang-undang lalu lintas tentang angkutan jalan.

“Sesuai dengan program dari Korlantas Polri pelaksanaan dari pasal 74 UU No. 12 tahun 2009 undang-undang lalu lintas tentang angkutan jalan itu akan diterapkan tahun 2023 dimana dalam pasal tersebut diatur bahwa kendaraan roda dua dan roda empat itu yang tidak melakukan registrasi ulang, dua tahun setelah habis masa STNK bahwa kendaraan tersebut dapat dilakukan penghapusan dari database kendaraan,” jelasnya.

Baca Juga: 80 Persen Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Tersangka Kasus Suap Zumi Zola, Berikut Nama-nama nya...

“Sehingga kalo itu dilakukan, kendaraan itu tidak terdaftar alias bodong. Sehingga kalau bodong maka kendaraan itu kalo ada razia kendaraan tersebut bisa kena sita karena sudah tidak terdaftar lagi di database kendaraan,” tambahnya.

Dikatakan Agus bahwa program pemutihan pada triwulan terakhir tahun ini merupakan pemutihan total. Sehingga kendaraan yang mati pajak dua tahun atau lebih cukup membayar pokok pajak tahun ini dan tahun yang akan datang.

“Didalam pemutihan kita tahun 2022 ini kita melakukan pemutihan total. Artinya denda dan pajak kendaraan yang mati lebih dari dua tahun itu dihapuskan dan wajib pajak hanya berkewajiban untuk membayar pokok pajak berjalan dan tahun yang akan datang,” tutupnya.***

Editor: Husnul Khotimah

Tags

Terkini

Terpopuler