Tersangka Pencabulan 11 Anak di Kota Jambi Ditangkap, Polisi Lakukan Tes Kejiwaan

5 Februari 2023, 22:22 WIB
Ilustrasi pencabulan anak /Pixabay/

Oke Jambi - Polisi menetapkan Yunita Sari Anggraini (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan 11 anak di Kota Jambi.

Pelaku pencabulan YSA ditangkap Polda Jambi saat sedang istirahat bersama saudaranya di Telanaipura, Kota Jambi, Jumat (3/2) malam

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudistira mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap tersangka.YSA juga juga akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Baca Juga: 11 Orang Anak di Kota Jambi Jadi Korban Pencabulan Wanita Muda

“Minggu depan kami melakukan pemeriksaan pada korban dan mengadakan pemeriksaan kejiwaan pada tersangka," ujarnya.

Para korban yang terlapor telah bertambah, yang awalnya 11 anak menjadi 17 anak. Data korban ini didapatkan Polda Jambi usai melalukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Para korban terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan, yang berusia 8 sampai 15 tahun.

"Kita melaksanakan kegiatan olah TKP, dan sudah mendapatkan nama-nama tambahan korban yang berjumlah 6 orang," ujar Andri.

Baca Juga: Polisi Tes Urine Sejoli yang Mengalami Kecelakaan Menggunakan Mobil Dinas DPRD Jambi

Yunita melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya yang berada di Kelurahan Rawasari, Kota Jambi, terhadap belasan anak itu. Usaha rental PlayStation dimanfaatkan untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar.

"Salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya. Kebanyakan pada sore," tutur Andri.

Sebagian korban juga dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu jika tidak memenuhinya.

Baca Juga: Pasca Mobil Dinas DPRD Jambi Alami Kecelakaan, Edi Purwanto Minta Pemilik Dinonaktifkan

Tak hanya pencabulan, para korban diminta melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya melalui cela jendela, serta diminta untuk menonton film porno.

"Tanpa diketahui suaminya. Tersangka melakukan hubungan badan dan diminta untuk ditonton," ujar Andri.

Akibat perbuatannya, wanita itu dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Waduh! Mobil Dinas Pelat Merah Dikemudikan Anak Dibawah Umur Bersama Pasangannya Kecelakaan Tunggal di Jambi

Di mata warga, tersangka awalnya dikenal sebagai ibu rumah tangga yang jarang bergaul. Kebanyakan berada di rumah sembari mengurus usaha rental PlayStation dan menjual makanan.

Yunita sering menggunakan pakaian tertutup, sehingga warga sebelumnya tidak menyangka Yunita bisa melancarkan pencabulan pada anak-anak.

"Menurut keterangan dari anak-anak belum lama juga, baru sekitar 2 Minggu," kata Ketua RT setempat, Helmi.

Baca Juga: Masih Banyak Oknum Mencuri Arus Listrik, Polda Jambi Siap Bantu Pengamanan Objek Vital PLN Jambi

Tersangka itu tinggal bersama suami dan anaknya. Sebagai buruh harian lepas, suaminya jarang di rumah saat siang.

"Suaminya kerja buruh harian lepas. Selama ini tidak ada kecurigaan," ujar Helmi.

Sebelum kasus ini terungkap Yunita bilang pada suaminya bahwa dirinya akan diperkosa oleh anak-anak tersebut. Pengakuan ini pun sempat menghebohkan masyarakat.

Baca Juga: Agar Motor Listrik Anda Terlihat Kinclong...Berikut Cara Mencuci Kendaraan Motor Listrik yang Aman

"Si istrinya (Yunita) berkata atau ngadu pada suaminya bahwa dia mau diperkosa oleh anak-anak ini. Sudah dipegang anak-anak ini. Katanya sudah disekap-lah, dan sebagainya. Kami terima pengaduan seperti itu," ungkap pria berinisial E, salah satu orang tua korban.

Namun, saat berbicara pada Yunita menunjukkan gelagat yang mencurigakan. "Dia bercerita sambil ketawa-ketawa, dalam hati aku aneh orang ini," ujar E.

Karena merasakan kejanggalan itu, E melalukan interogasi pada sejumlah anak. Ia meminta anak-anak itu jujur dengan mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi.

"Jujur semua anak-anak itu bahwa mereka memang dipaksa" katanya.

Baca Juga: City Car Murah Tapi Gak Murahan! Suzuki Celerio 2023 Siap Libas Pasar Honda Brio, Agya dan Ayla Disegmen LCGC

Setelah mengetahui fakta sebenarnya, keluarga korban tidak langsung melapor ke kepolisian, melainkan meminta keterangan dari Yunita bersama ketua RT. Tetapi, Yunita tidak mengaku dan tetap menyebut dirinya sebagai korban.

Bahkan, Yunita menunjukkan sikap yang menyinggung keluarga korban. Karena itu pula, salah satu orang tua korban melapor ke Polda Jambi hingga kasus ini terungkap.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Terkini

Terpopuler