"Tempat kejadian ini dari Kampung Pulau Pandan dan Danau Sipin sebanyak 9 Kasus, jumlah dengan jumlah tersangka 12 orang," terangnya.
Selanjutnya ungkap kasus peredaran Narkotika antar Provinsi sebanyak 1 Kasus dengan jumlah pelaku 2 orang dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 46,16 gram dan 1 unit kendaraan Mobil Honda Jazz.
"Kemudian ungkap kasus satu orang pelaku perempuan yang berperan sebagai pengedar dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket, berat 9,07 gram dan ungkap kasus satu orang pelaku pegawai BUMN atau PLN dengan barang bukti sebanyak 2,14 gram (6,5 butir) narkotika jenis ekstasi," ungkapnya.
Kapolresta Jambi berpesan dengan adanya pengungkapan kasus ini semoga memberikan dampak yang baik bagi masyarakat Kota Jambi khususnya dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika di Kota Jambi.***