Polresta Jambi Tangkap 32 Tersangka Narkoba, Salah satunya Oknum Pegawai BUMN

- 19 Maret 2021, 22:08 WIB
Sebanyak 32 tersangka kasus narkoba yang terjaring selama operasi Antik Siginjai 2021.
Sebanyak 32 tersangka kasus narkoba yang terjaring selama operasi Antik Siginjai 2021. /Meric Hermanto/

OKEJAMBI.COM - Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap 23 kasus narkoba berbagai jenis selama operasi Antik Siginjai 2021.

Dari 23 kasus tersebut, ada 32 tersangka yang ditangkap dengan berbagai peran, seperti pengedar dan pengguna.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Kristian menerangkan, pengungkapan puluhan kasus narkoba tersebut merupakan hasil Operasi Antik Siginjai 2021 yang dilakukan mulai 25 Februari hingga 16 Maret 2021 atau berlangsung selama 20 hari Agustus lalu. 

Baca juga: Ratusan Warga Jambi Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Korban Capai Rp2,1 Miliar

"Dari 32 tersangka terdiri dari 31 orang laki-laki dan 1 perempuan yang berperan sebagai pengedar," ujar Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Jambi, Jumat 19 Maret 2021.

Ia mengatakan, jumlah Barang Bukti yang berhasil diamankan sebanyak 118,68 gram narkotika jenis sabu, 1.142 gram per 1,1 kilogram narkotika jenis ganja dan 2,14 gram narkotika jenis ekstasi.

"Sementara jumlah Barang Bukti sarana yang berhasil diamankan, telephone selular sebanyak 42 buah dengan berbagai merek. Kemudian kendaraan roda dua sejumlah 10 unit kendaraan dengan berbagai merek. Dan kendaraan mobil sejumlah 1 unit jenis Honda Jazz warna putih dengan nomor polisi D 1607 SAD," jelasnya.

Baca juga: Sebanyak 135 Calon Tamtama PK TNI AD Asal Jambi Ikut Seleksi Tingkat Pusat

Selama pengungkapan, lanjut Kapolresta ada 4 kasus yang menonjol yang menjadi perhatian Polresta Jambi yaitu, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis Ganja dengan barang bukti sebanyak 1.142 gram per 1,1 kilogram beserta 1 orang pelaku berperan sebagai kurir.

Halaman:

Editor: Ahmad Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x