Polresta Jambi Berhasil Ringkus 7 Pengedar Narkoba Senilai Rp1 Miliar

- 2 Juli 2021, 22:54 WIB
Tujuh pelaku jaringan narkoba di Kota Jambi berhasil di bekuk Tim Sat Resnarkoba Polresta Jambi, Jumat 3 Juli 2021.
Tujuh pelaku jaringan narkoba di Kota Jambi berhasil di bekuk Tim Sat Resnarkoba Polresta Jambi, Jumat 3 Juli 2021. /Ahmad Roni/

Lanjut dia, jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 4 paket berbagai kemasan dengan berat total sebanyak 140 gram.

Kasus ketiga Sat Resnarkoba juga berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu sebanyak 34,73 gram. Lokasi di depan Rumah Makan Aneka Rasa Jalan Empu Gandring Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.

Tersangka berhasil diringkus sebanyak tiga orang yaitu laki-laki dengan inisial JM berperan sebagai pengedar, DRW berperan sebagai perantara dan TRH berperan sebagai perantara.

Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 24 paket dengan berbagai kemasan dengan berat total 34,73 gram.

Total Barang Bukti narkotika jenis sabu yang diamankan pada hari tersebut sebanyak 45 paket dan berat sebanyak 802,92 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket dan berat sebanyak 140 gram

Dari 7 orang pelaku tersebut dengan berbagai peran dan disangkakan dengan Pasal 114 atau 112 dan 111 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adapun ketujuh pelaku tersebut di ancaman dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x