Berikut Pernyataan Sikap Forum Pimred PRMN, Ini Poin Pentingnya

- 17 Juli 2021, 12:11 WIB
Pernyataan sikap Forum Pimred PRMN.
Pernyataan sikap Forum Pimred PRMN. /Doc.PRMN/

OKEJAMBI.COM - Pemerintah melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 16 Juli 2021, mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa.Bali hingga akhir Juli.

PPKM Darurat di Jawa – Bali, yang telah diperluas ke beberapa daerah di luar Jawa . Bali, memiliki tujuan utama menurunkan angka positif (positivity rate) Covid-19. Untuk menurunkan kasus Covid-19, mobilitas dan kegiatan masyarakat harus dibatasi.

PPKM Darurat inilah wujudnya.
Atas kebijakan pemerintah yang telah berjalan sejak 3 Juli ini, Forum Pimpinan
Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menilai efektivitas PPKM
Darurat masih jauh dari harapan. Indikasi tidak efektifnya PPKM Darurat terlihat dari
angka positif Covid-19 yang masih terus bertambah signifikan.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Jambi 16 Juli 2021: Bertambah 303 Kasus Baru, Total Positif 15.697 dan Meninggal 312 Orang

Pada 3 Juli 2021 atau hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, angka positif
Covid-19 sebanyak 27.913 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 23.270 kasus. Setelah
dua pekan dilaksanakannya PPKM Darurat, angka positif Covid-19 pada 15 Juli 2021
mencapai 56.757 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 44.145 kasus.

Ketidakefektifan PPKM Darurat itu masih diperburuk dengan coverage bantuan
sosial (bansos) yang tidak merata, sehingga mobilitas masyarakat tidak sepenuhnya bisa dicegah. Sebab, banyak masyarakat yang harus tetap bekerja di luar rumah, khususnya pekerja sektor informal yang berpendapatan harian.

Di lain pihak, penegakan PPKM Darurat di lapangan sebagiannya memperlihatkan
sikap aparatur yang kurang simpatik. Sehingga, beredar sejumlah video viral yang
memperlihatkan ketidaksimpatikan aparatur di lapangan dalam penegakan PPKM
Darurat.

Forum Pimred PRMN menilai, apa pun istilah yang dipergunakan pemerintah,
termasuk PPKM Darurat, secara substansi adalah kebijakan karantina wilayah. Karena itu, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah untuk secara konsisten melaksanakan kewajibannya sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam UU itu disebutkan, jika pemerintah melakukan karantina wilayah, maka
harus memenuhi sejumlah kewajibannya, antara lain:

Halaman:

Editor: Ahmad Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x