1. Memberikan perlakukan yang sama kepada semua warga negara dalam
penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (pasal 7);
2. Memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada setiap warga sesuai kebutuhan
medis, menjamin kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari selama
karantina (pasal 8);
3. Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina
rumah atau isolasi mandiri (pasal 52);
4. Menjamin kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina wilayah (pasal
55);
Merespons kebijakan perpanjangan PPKM Darurat Jawa – Bali sampai akhir Juli 2021
serta pemotretan dinamika ekonomi, sosial, dan budaya yang berkembang di masyarakat, Forum Pimred PRMN menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak pemerintah benar-benar menjalankan amanah UU Nomor 6 Tahun
2018, terutama mengenai kewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat
yang menjalani PPKM Darurat, tanpa diskriminasi;
2. Mengevaluasi total manajemen penyaluran bansos dan menjamin seluruh
kebutuhan masyarakat yang usaha/bisnis atau pendapatannya terganggu akibat
pelaksanaan PPKM Darurat, agar tidak terjadi komplikasi ekonomi dan sosial yang
semakin parah;
3. Mendesak pemerintah memberikan perlindungan kepada usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, yang terdampak langsung dari PPKM Darurat, seperti pedagang keliling harian atau pedagang kaki lima (PKL);
4. Mendesak aparatur di lapangan untuk melakukan pendekatan persuasif dan
humanis dalam penegakan PPKM Darurat serta menghindari segala bentuk
represivitas;
5. Meminta para pejabat pemerintah untuk konsisten dalam menjalankan
pengendalian pandemi Covid-19 dengan memberikan teladan yang baik dan penuh
empati, agar tidak terjadi distrust kepada pemerintah;