Irjen Ferdy Sambo jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri Ungkap Kronologis Penembakan

- 9 Agustus 2022, 21:32 WIB
Irjen Polis Ferdy Sambo
Irjen Polis Ferdy Sambo /Miju/Instagram @divpropampolri

Okejambi.com - Kasus pembunuhan terhadap Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap.

Mabes Polri pada hari selasa 9 Agustus 2022 melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara langsung penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Sebelum Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, sudah ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RE (Bharada E), RR, dan KM.

Bareskrim Polri mengungkapkan kronologis tewasnya Brigadir J, bahwa orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J tidak lain adalah Ferdy Sambo.

Lebih lengkap lagi, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menguraikan peran masing-masing dari keempat orang tersebut.

“Bharada E lakukan penembakan terhadap korban, RR dan KM turun membantu dan menyaksikan penembakan,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul Terungkap! Baku Tembak Hanya Karangan Ferdy Sambo, Begini Kronologi Asli Penembakan Brigadir J 

“Lalu FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan serta membangun skenario peristiwa seolah-olah ada peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga,” ujar dia lagi.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky dan K disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.

Dalam kata lain, keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. “Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus.

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x