OKEJAMBI.COM - Belum lagi mendapat keuntungan, ADB (28), warga Paal Merah, Kota Jambi ditangkap polisi jajaran Polres Sarolangun.
ABD(28) ditangkap polisi lantaran menjadi sindikat pengedar uang palsu (upal).
Aksinya terciduk saat dirinya menyebar uang palsu ke warung-warung, dengan modus belanja menggunakan uang palsu tersebut.
Baca Juga: Sedia Payung Sebelum Hujan! Berikut Daftar Kota-Kota Besar di indonesia Diperkirakan Turun Hujan
Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono, menyebutkan, ADB menyebarkan uang palsu ke warung-warung pada malam hari, supaya tidak dicurigai.
ADB mengaku menyimpan uang palsu senilai Rp 10 juta rupiah.
Baca Juga: Saluran TV Analog Resmi Dimatikan, Pemerintah Jamin Berikan Bantuan STB
Uang Palsu itu didapatnya melalui aplikasi Telegram dengan akun Dewata Cengkar.
Melalui Telegram, ADB membeli uang palsu senilai Rp10 juta rupiah dengan harga Rp5 juta rupiah.
Baca Juga: Daftar Negara & Pembagian Grup Piala Dunia 2022 di Qatar