Saluran TV Analog Resmi Dimatikan, Pemerintah Jamin Berikan Bantuan STB

- 3 November 2022, 15:58 WIB
Ilustrasi TV Digital
Ilustrasi TV Digital /Pixabay/ADMC/

Oke Jambi - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menghentikan siaran TV analog. Prosesi hitung mundur penghentian siaran Televisi Analog Jabodetabek dilakukan Kamis (03/11/2022) dini hari, di halaman Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.

Menteri Johnny mengatakan, pelaksanaan Analog Switch Off (ASO)b berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Disampaikannya, pengaplikasian TV analog bertujuan untuk memajukan pertelevisian nasional.

Baca Juga: Sedia Payung Sebelum Hujan! Berikut Daftar Kota-Kota Besar di indonesia Diperkirakan Turun Hujan

“Tujuan kita sama untuk menjaga industri siaran dengan baik agar pertelevisian nasional kita bisa memberikan layanan terbaik bagi pemirsa dan rakyat," kata Jhon, Kamis (03/11/2022) dikutip dari kominfo.go.id

Ia mengajak semua pihak bekerja sama mendorong ekosistem untuk mengembangkan layanan terbaik bagi masyrakat.

Saat ini pemerintah juga mulai mendistribusikan Set Top Box alias STB untuk rumah tangga miskin secara nasional.

Baca Juga: Maksimalkan Pelayanan Pada Masyarakat, Polda Metro Jaya Buka 5 Gerai SIM Keliling! Ini Lokasinya

STB disalurkan sejumlah 1.055.360 unit. Untuk wilayah Jabodetabek, penyalurannya telah mencapai 98 persen atau sebanyak 473.308 unit dari target 479.307 unit.

Kominfo mencatat, sebanyak 60.791 rumah tangga miskin tidak memenuhi kriteria atau gagal serah.

Halaman:

Editor: Maskun Sopwan

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x