TV Analog Resmi Dimatikan! Sebelum Beli, Cek Dulu STB Gratis Link cekbantuanstb.kominfo.go.id

- 4 November 2022, 19:24 WIB
TV Analog Resmi Dimatikan! Sebelum Beli, Cek Dulu STB Gratis Link cekbantuanstb.kominfo.go.id
TV Analog Resmi Dimatikan! Sebelum Beli, Cek Dulu STB Gratis Link cekbantuanstb.kominfo.go.id /Kominfo

OKEJAMBI.COM - Pemerintah resmi matikan saluran tv analog dan beralih ke saluran tv digital.

Sesuai denganUndang-Undang no.11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah indonesia wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada tanggal 2 November 2022.

Untuk beralih ke saluran tv digital, kita harus memiliki Set Top Box (STB) agar bisa menikmati saluran tv kembali.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Seleksi CPNS 2023 Akan Segera Dibuka, Ini Bocorannya

Untuk masyarakat yang tergolong rumah tangga miskin (RTM) bisa mendapatkan STB atau alat bantu siaran digital secara gratis.

Jumlah yang disediakan sebanyak 5,7 juta unit yang disediakan oleh stasiun TV dan 1 juta unit di sediakan oleh Kominfo.

Baca Juga: Saluran TV Analog Resmi Dimatikan, Pemerintah Jamin Berikan Bantuan STB

Kementerian Kominfo dan lembaga penyelenggara multipleksing telah melakukan distribusi bantuan alat bantu siaran digital/set-top-box (STB) kepada (RTM)
Yang memenuhi syarat:

Terdaftar data desil 1 data percepatan pensasaran penghapusan kemiskinan extrem (P3KE).

Khusus DKI Jakarta bagi RTM yang telah terdaftar data carik desil 1 provinsi DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah