Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Kota Jambi Resmi Dibuka, Ini Persyaratan & Dokumen yang Harus Disiapkan

- 7 November 2022, 05:26 WIB
Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Kota Jambi Resmi Dibuka, Ini Persyaratan & Dokumen yang Harus Disiapkan
Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Kota Jambi Resmi Dibuka, Ini Persyaratan & Dokumen yang Harus Disiapkan /

OKEJAMBI.COM - Pemerintah Kota Jambi mengumumkan telah membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk tenaga kesehatan.

Seperti apa syarat, dokumen, jadwal pelaksanaan dan alur pendaftarannya?

Dikutip okejambi dari surat pengumuman yang di tandatangani oleh Wali Kota Jambi Syarif Fasha pertanggal 4 November 2022, dengan NOMOR: PEG.02/2044/BKPSDMD/2022 Tentang Seleksi Calo Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Harta Kekayaan Kepala Daerah di Jambi! Fasha Paling Kaya, Bupati Merangin Nggak Sampai 1 Miliar, Al Haris?

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahunpadasaat pendaftaran;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilanyangsudahmempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidanapenjara2(dua) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atautidakdenganhormat sebagai CPNS/PNS/PPPK/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikantidakdengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD);

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK/Prajurit TNI/Anggota POLRI;

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Berkelakuan baik;

11. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan ProgramStudi telahterakredetasi dalam Badan Akredetasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) padasaatkelulusan;

12. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memproleh penetapan penyetaraandariPanitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakanurusanpemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

B. Persyaratan Khusus

1. Pelamar yaitu :

  • Tenaga honorer eks Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database)BadanKepegawaian Negara;
  • Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber DayaManusiaKesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan dan memiliki pengalamankerja≥2(dua)tahun untuk jenjang terampil dan pertama dan untuk jabatan administrator kesehatanmemiliki pengalaman kerja ≥ 3 (tiga) tahun.

2. Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani olehKepalaUnitKerja tempat pelamar bekerja dibubuhi e-materai (materai elektronik) Rp. 10.000,-;

3. Melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship yang masih berlakupadasaatpelamaran sesuai dengan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan tanggal masaberlakuyangtertulis pada STR. Daftar jenis Jabatan tenaga Kesehatan yang mensyaratkanSTRsebagaimana dimaksud diatur dalam Keputusan Meneteri PANRB Nomor 968Tahun2022tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untukJabatanFungsional Kesehatan Tahun Anggran 2022. (untuk STR yang telah habis masaberlakudansaat ini dalam proses masalah perpanjangan, maka dapat melampirkan STRlama(STRsebelumnya) dan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaranpadaprosesperpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar pada lama Komite Farmasi Nasional (KFN),Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia(MTKI)sebagaimana terlampir dan dijadikan dalam satu file unggahan pada SSCASN.

C. Unggah Dokumen

Semua dokumen yang diunggah kedalam https://sscasn.bkn.go.id wajib dokumenasli dandiscan berwarna sesuai dengan aslinya. Dokumen yang diunggah antara lain:

1. Pas Foto terbaru mengenakan kemeja putih (untuk yang berjilbab, menggunakanjilbabwarna hitam) berlatar belakang warna merah (dengan ketentuan foto seluruhwajahsampaidengan pundak. jelas, tidak miring, serta bukan swafoto) format jpg/jpeg ukuranmaksimal500 kb;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Asli atau Surat Keterangan telahmelakukanperekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danCatatanSipil,format file jpg/jpeg ukuran maksimal 500kb

3. Surat Pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi e-materai Rp.10.000,- (sepuluhriburupiah) dengan format sebagaimana dimaksud pada lampiran II yang merupakanbagianyang tidak terpisahkan dari pengumuman ini, format file PDF ukuran maksimal 1000kb;

4. Surat Lamaran asli ditulis tangan menggunakan tinta hitamyang ditandatangani dandibubuhi materai elektronik (e-materai) Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) denganformatsebagaimana dimaksud pada lampiran III yang merupakan bagian yang tidakterpisahkandari pengumuman ini, format file PDF, ukuran maksimal 750 kb;

5. Ijazah asli sesuai jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalamformasi jabatanyangdilamar, format file PDF ukuran maksimal 1000 kb;

6. Transkrip nilai asli sesuai jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalamformasi jabatanyang dilamar, format file PDF ukuran maksimal 1000 kb;

7. Surat Keterangan Pengalaman Kerja Asli /Rekomendasi Masa Kerja/PengalamanKerjadanBerkinerja Baik paling singkat 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) tahun untuk jabatanadministrator,yang ditandatangani oleh kepala kesehatan unit fasilitas layanan kesehataninstansipemerintah tempat pelamar bekerja saat ini, dibubuhi e-materai (materai elektronik), denganformat sebagaimana dimaksud pada lampiran IV yang merupakan bagianyangtidakterpisahkan dari pengumuman ini format file PDF ukuran maksimal 700 kb;

8. Surat Keterangan Pengalaman Kerja bagi pelamar yang berusia 35 (tiga puluhlima) keatasmemiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus-menerus serta melamar di fasilitaskesehatan tempat bekerja saat ini, yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitaslayanankesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja (akan diberikan tambahannilai 25%),dengan format sebagaimana dimaksud pada lampiran V yang merupakan bagianyangtidakterpisahkan dari pengumuman ini, Format file PDF ukuran maksimal 2000 kb;

9. SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelamar yang sedangdan/atautelahmelaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat, (akan diberikannilai tambahan5%) format file PDF, ukuran maksimal 2000 kb;

10. Surat Rekomendasi/Surat Keterangan bagi pelamar jabatan fungsional kesehatanyangbekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan melamar ditempatnya bekerjasaatiniyang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintahtempat pelamar bekerja saat ini (akan diberikan tambahan nilai 15 %) denganformatsebagaimana dimaksud pada lampiran VI yang merupakan bagian yang tidakterpisahkandari pengumuman ini, format file PDF, ukuran maksimal 2000 kb;

11. Bagi pelamar kriteria disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dokter dari RumahSakitPemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan mengunggahvideodilaman SSCASN;

12. Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan STR bukan internship sesuai jabatanyangdilamar (linear) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengantanggal masayang tertulis pada STR format file PDF ukuran maksimal 1000 kb.

D. Alur Pendaftaran

1. Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id dengan cara :

  • Isi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atauNomorIndukKependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga;
  • Isi biodata dan kolom lainnya;
  • Unggah pasfoto dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6 dengan format jpg;
  • Cetak kartu informasi akun.

2. Pelamar log in ke https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan passwordNIKdanpassword yang telah didaftarkan

3. Pelamar mengunggah swafoto dengan kartu identitas dan kartu informasi akununtukdapatmelanjutkan ke tahap selanjutnya;

4. Pelamar melengkapi data diri;

5. Pelamar memilih instansi Pemerintah Kota Jambi dilanjutkan dengan memilihjenisformasi,jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi formasi, lokasi tes, serta mengisi datalainyangharus dilengkapi;

6. Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk scan berwarna dokumen asli (warnasesuaidengan aslinya) sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

7. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalammengunggahdokumendapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

8. Simpan data yang telah dicek pada “form resume” dan pastikan data tersebut telahterisidengan lengkap dan benar; dan

9. Cetak kartu pendaftaran SSCASN untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikanprosespendaftran.

E. Seleksi dan Pelaksanaan Ujian

1) Tahapan seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja DilingkunganPemerintahKota Jambi Tahun Anggaran 2022 terdiri dari 3 (tiga) tahap dengan sistemguguryangmeliputi:

  • Seleksi administrasi;
  • Seleksi Kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensimanajerial, seleksi kompetensi sosial kultural dan wawancara;
  • Jadwal Pelaksanaan :
    No Kegiatan Jadwal
    1 Pengumuman Seleksi 3 s.d 17 November 2022
    2 Pendaftaran Seleksi 3 s.d 18 November 2022
    3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 19 s.d 20 November 2022
    4 Masa Sanggah 20 s.d 22 November 2022
    5 Jawab Sanggah 20 s.d 23 November 2022
    6 Pengumuman Pasca Sanggah 24 November 2022
    7 Penarikan data final 25 s.d 26 November 2022
    8 Penjadwalan Seleksi Kompetensi 27 s.d 28 November 2022
    9 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan
    Tempat Seleksi
    29 s.d 30 November 2022
    10 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 s.d 15 Desember 2022
    11 Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 6 s.d 17 Desember 2022
    12 Pengumuman Kelulusan 18 s.d 19 Desember 2022
    13 Masa Sanggah 19 s.d 21 Desember 2022
    14 Jawab Sanggah 19 s.d 23 Desember 2022
    15 Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 26 s.d 27 Desember 2022
    16 Pengisian DRH NI PPPK 28 Desember 2022 s.d 17 Januari 2023
    17 Usul Penetapan NI PPPK 10 s.d 31 Januari 2023

2) Pengumuman Hasil Seleksi

  • Hasil seleksi akan diumumkan melalui https://bkd.jambikota.go.id danInstagrambkpsdmd_kotajambi dan www.jambikota.go.id serta pada papan pengumumandi KantorBKPSDMD Kota Jambi;
  • Informasi lebih lanjut mengenai seleksi Calon Pegawai Pemerintah denganPerjanjianKerja Dilingkungan Pemerintah Kota Jambi Tahun Anggaran 2022 dapat dilihat melaluilaman BKPSDMD Kota Jambi https://bkd.jambikota.go.id

F. Masa Hubungan Perjanjian Kerja

Masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan palinglama5(lima)tahun, dengan ketentuan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar PPPK yang telah dinyatakan lulus yang usiannya kurang dari 1 (satu) tahundari batasusia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, perjanjian hubungan kerja diberlakukan1(satu)tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPKsetelahmasa perjanjian kerja berakhir.

b. Pelamar PPPK yang telah dinyatakan lulus yang usianya kurang dari 5 (lima) tahundari batasusia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, perjanjian hubungan kerja diberlakukanadalahselisih tahun dari usia batas usia pensiun dan usia pelamar PPPK yang lulus dandiberhentikansebagai PPPK setelah masa perjanjian berakhir.

c. Pelamar PPPK yang telah dinyatakakan lulus yang usianya lebih dari 5 (lima) tahundari batasusia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, perjanjian hubungan kerja diberlakukanadalah5(lima) tahun. Setelah masa perjanjian kerja berakhir akan dilakukan evaluasi penilaiankinerjauntuk perpanjangan hubungan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi.

G. Lain-lain

1. Setiap peserta wajib memenuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;

2. Untuk Memutus penyebaran COVID-19, Peserta wajib menerapkan Protokol Kesehatan,antara lain :

  • Sudah Melakukan Vaksin Covid-19 dosis lengkap (Minimal dosis ke 2)
  • Menggunakan Aplikasi “Peduli Lindungi” c. Menerapkan Protokol Kesehatan 3 M (Memakai Masker, Menjaga Jarakminimal 15meter, Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer);

3. Pemakaian materai WAJIB menggunakan E-Materai (Materai elektronik) dimanaberdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5ayat (1)yangmenyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukumyangsah. Sehingga,kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas;

4. Pelamar atau Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerjatidakdipungut biaya;

5. Pendaftaran yang dilakukan diluar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah;

6. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika adapihakyangmenjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Pemerintah KotaJambi ataudari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan kepada peserta, keluargamaupun pihak lain. Pelamar dilarang memberi sesuatu dalambentuk apapunsesuaiPeraturan Perundangan-Undangan yang berlaku;

7. Panitia seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkunganPemerintahKota Jambi Tahun Anggaran 2022 tidak menerima berkas secara langsung maupunviapos.pemberkasan dilaksanakan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi;

8. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi,diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumumanhasil seleksiadministrasi dan panitia seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja(PPPK)di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untukmemverifikasi kembali kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggahpelamarsampai dengan penetapan keputusan sanggah;

9. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran,pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah KotaJambi berhakmembatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;

10. Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaanseleksimaupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kota Jambi berhak membatalkankelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;

11. Apabila tim dokter penguji kesehatan Pemerintah yang ditunjuk untuk memeriksakesehatanPPPK merekomendasikan bahwa PPPK tersebut tidak layak untuk diangkat sebagai PPPK,maka Calon PPPK tersebut diberhentikan;

12. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Jambi Tahun Anggaran20dapatmenghubungi melaui laman https://sscasn.bkn.go.id atau email : pada hari senins/djum’atpukul 08.00 s/d 16.00 WIB atau [email protected]

13. Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjadi lingkunganPemerintah Kota Jambi Tahun Anggaran 2022, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggugugat.

Editor: Husnul Khotimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah