Ali Zamroni juga menambahkan, bahwa kesamaan kesempatan pendidikan terhadap penyandang disabilitas merupakan penyediaan peluang untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
Selain itu, lanjut Ali Zamroni, penyandang disabililitas seharusnya memiliki prioritas lebih, baik prioritas hak dan perlindungan hukum, hak hidup, hak bebas dan stigma, dan hak pendidikan, hak perlindungan dari tindakan diskriminasi dan penyiksaan sesuai dengan aturan undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas.
"Di negara kita ini, semua orang memiliki kesamaan hak, termasuk penyandang disabilitas," ujar Ali Zamroni
Sebelumnya seorang mahasiswa pendidikan olah raga Unja berinisal AW melaporkan perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh oknum dosen pembimbing akademiknya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Mahasiswa disabilitas tersebut mendapatkan kekerasan setelah dirinya meminta izin untuk tidak mengikuti ujian akhir semester karena akan mengikuti kejuaan pencak silat di Palembang, Sumatera Selatan.