Oke Jambi - Istri Mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, Rahima, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2017-2018.
Rahima merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 masuk kedalam 28 nama tersangka yang diumumkan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Selasa (11/01).
"KPK memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.
Baca Juga: KPK Cari Dito Mahendra, Dugaan Terlibat Kasus Korupsi di Mahkamah Agung
Adapun nama tersangka 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yaitu Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M. Juber, Poprianto, Ismet Kahar, Tartiniah RH, Kusnindar, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon.
Kemudian, M. Khairil, Rahima, Mesran, Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, Nurhayati, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Mauli, dan Hasan Ibrahim.
Dari 28 nama ditetapkan sebagai tersangka, 10 tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sampai dengan 29 Januari 2023 untuk dilakukan proses penyidikan.
Baca Juga: Megawati Sampaikan Capres Berasal Dari PDIP, Jokowi: Saya Sangat Senang Sekali
Sedangkan Rahima tidak termasuk dalam 10 tersangka yang dilakukan penahanan oleh KPK.