Oke Jambi - Mushasi Pangeran Batara (39), terpidana kasus korupsi ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jambi di Keramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/1).
Pelariannya berakhir sejak masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Oktober 2021. Mushasi tiba dan ditahan di Kejaksaan Negeri Jambi, Kamis (12/1) malam. Ia akan dieksekusi.
Sebagai Direktur PT Bunga Tanjug Raya, terbukti melalukan korupsi dana Rp1,5 miliar dalam pengerjaan paket pengaspalan jalan, tahun anggaran 2013–2015 di Kabupaten Tebo, Jambi.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi, ia dijatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jambi, Jufri mengungkapkan Mushasi sudah 2 kali masuk DPO.
Di tengah penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Tebo, Mushasi melarikan diri, dan kemudian ditangkap di Depok, Jakarta. Namun, ketika dilimpahkan ke pengadilan, ia kembali melarikan diri dan masuk DPO lagi.
Baca Juga: KPU Provinsi Jambi Temukan Data Dukungan Ganda Bakal Calon DPD RI
"Hingga akhirnya tadi malam bisa diamankan. Saat diamankan ada perlawanan dari terpidana dan keluarganya," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dinar menyamapaikan Mushasi tidak bisa lari karena akan segera dieksekusi.