Oke Jambi - Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal menyampaikan bahwa pihaknya menemukan dukungan ganda identik, potensi ganda identik, dan ganda eksternal, bagi Bakal Calon DPD RI Dapil Provinsi Jambi.
Hal tersebut disampaikannya, setelah KPU Provinsi Jambi melakukan analisis pada proses verifikasi administrasi Bakal Calon anggota DPD RI.
“Dari hasil analisis itu terdapat beberapa bakal calon yang terindikasi terdapat data potensi ganda identik dan ganda identik. Tambahannya adalah sanksi pengurangan 50 dukungan ujar Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Rabu (11/1/2023).
Dikatakannya bahwa pengurangan 50 dukungan tersebut akan dilakukan pada saat proses verifikasi administrasi perbaikan.
Dirinya menegaskan, agar Bakal Calon dapat menghadirkan orang yang bersangkutan, agar statusnya dapat berubah menjadi MS (Memenuhi Syarat).
“Bagi dukungan ganda eksternal itu harus bisa menghadirkan, termasuk juga potensi ganda identik kalau tidak bisa menghadirkan status BMS menjadi TMS, kalau dia berhasil menghadirkan statusnya jadi MS,” jelasnya.
Sementara itu, untuk dukungan ganda eksternal dua atau lebih, Apnizal menjelaskan bahwa yang bersangkutan akan diminta untuk memilih salah satu Bakal Calon, yang mana nantinya bagi Bakal Calon terpilih statusnya akan MS (Memenuhi Syarat), dan sebaliknya bagi Bakal Calon yang tidak dipilih maka statusnya jadi TMS (Tidak memenuhi Syarat).
“Tapi kalau untuk ganda eksternal kalau dua atau lebih dari dua, maka yang mana yang dipilih dukungan tersebut itu statusnya jadi MS, yang tidak dipilih statusnya menjadi TMS,” kata Apnizal.