Penasihat Hukum Keluarga Brigadir Yosua Sebut Jaksa Tak Punya Nyali

- 17 Januari 2023, 20:47 WIB
Keluarga Brigadir Yosua Sebut Jaksa Tak Punya Nyali
Keluarga Brigadir Yosua Sebut Jaksa Tak Punya Nyali /

Oke Jambi - Penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat, menyesalkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Ferdy Kesek, penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua, menyampaikan bahwa tuntutan itu menunjukkan jaksa tidak mempunyai keberanian yang cukup untuk menuntut hukuman mati.

"JPU tidak punya nyali. Artinya, memiliki keraguan dalam menentukan tuntutan sesuai pasal 340 KUHP. Padahal sudah jelas, maksimalnya hukuman mati," ujarnya.

Baca Juga: Kapolda Jambi Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda 2023

Baca Juga: Lahir di Jambi, Ini Profil Singkat Wamenaker Afriansyah Noor Yang Baru Saja Pulang Kampung

Ramos Hutabarat, yang juga penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua, menyampaikan, perbuatan Sambo mulai dari niat, perencanaan, hingga eksekusi, sudah memenuhi unsur 340 KUHP. Baginya, sudah seharusnya jaksa menuntut secara maksimal.

"Sementara dari pertimbangan mereka (jaksa), bahwa sudah memenuhi unsur semua. Dari segi hukum, ada suatu ketidak-beranian untuk menuntut Ferdy Sambo dapat hukuman mati" ujarnya.

Ia khawatir Sambo masih mempunyai pengaruh yang cukup kuat untuk mempengaruhi tuntutan.

"JPU diberi kewenangan oleh undang undang untuk memberikan tuntutan. Sementara itu, kita juga punya hak untuk menyatakan bahwa, kami penasihat hukum dan kelurga korban, tidak merasa puas terhadap tuntutan tersebut," ujarnya.

Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1), Ia dinilai jaksa terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sekaligus merusak barang bukti pembunuhan tersebut.

Mantan Kadiv Propam ini terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak hanya itu, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Husnul Khotimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah