Kepala Polsek Jelutung, Iptu Al Imron mengatakan, bahwa Syafii dapat dikatakan spesialis pencuri besi karena sudah 11 kali divonis hukuman penjara.
“Yang ke-12, tersangka itu mencuri besi yang digunakan untuk alat berat ekskavator. Modusnya begitu, mencuri besi tua. Jadi sudah meresahkan. Barang yang dicuri dijual dengan harga murah untuk makan,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.***