Ini Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Angkutan Batubara yang Masuk Wilayah Kota Jambi

- 26 Januari 2023, 12:11 WIB
Walikota Jambi Syarif Fasha bersama Jajaran Forkopimda
Walikota Jambi Syarif Fasha bersama Jajaran Forkopimda /Diskominfo Kota Jambi /

Oke Jambi - Terkait angkutan batubara yang masuk wilayah Kota Jambi dan menimbulkan keresahan masyarakat. Pemerintah Kota Jambi langsung mengambil langkah dengan menggelar rapat khusus membahas sanksi hukum bagi pelanggar angkutan batubara yang masuk di wilayah Kota Jambi. Bertempat di Aula Griya Mayang, Rabu siang (25/1/2023).

Dalam rapat tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Jambi Syarif Fasha, Kapolresta Jambi, Kajari Jambi, Dandim 0415/JBI, Kepala Pengadilan Negeri Jambi, Wadandenpom II/2 Jambi, PTUN Jambi, Kabid Gakkum Dirlantas Polda Jambi, OPD Pemkot Jambi, Kapolsek, Danramil, serta Forum RT Kota Jambi. Sementara itu, jajaran Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, secara terpisah mengikuti rapat secara virtual.

Walikota Jambi Syarif Fasha mengungkapkan selaku kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk bertindak atas nama pemerintah dan masyarakat dalam menyetop aktivitas angkutan batubara yang masuk di wilayah Kota Jambi.

Baca Juga: Bisa Tempuh 70 KM, Ternyata 5 Tipe Motor Listrik Oyika Ini Memiliki Fitur Keunggulan, Cek Disini Yuk

Baca Juga: Motor Listrik Oyika Satu Ini Selain Elegan, Juga Jangan Khawatir Kehabisan Baterai, Yuk Simak Disini

"Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, diatas segalanya. Kami dengan segala kewenangan yang diberikan dan atas persetujuan serta dukungan jajaran Forkompimda, akan menindak segala bentuk pelanggaran terhadap aktivitas angkutan batubara yang masuk kedalam wilayah Kota Jambi, kecuali diruas jalan nasional dalam wilayah Kota Jambi yang memang diperuntukan sebagai jalur angkuran batubara," ungkap Fasha.

Fasha juga menjelaskan bahwa dirinya telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Lalu lintas Angkutan Jalan (Batu Bara). Tim yang terdiri dari berbagai unsur aparat hukum dan Pemerintah Kota Jambi tersebut akan menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum melalui penerapan sanksi dan denda, serta hukuman pidana kurungan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 22. Upaya-upaya yang dilakukan terhadap pelanggar ketentuan ini, mulai dari penahanan kendaraan selama dua minggu hingga satu bulan, tilang akumulatif, pengenaan denda maksimal lima puluh juta rupiah, pidana hingga kurungan paling lama enam bulan.

"Keputusan itu untuk melindungi warga Kota Jambi. Saya tidak akan bergeser, terus komit sampai akhir masa jabatan saya, karena saya tidak ada kepentingan disitu (bisnis batubara-red)," tegas Syarif Fasha.

Selain itu Fasha juga mengungkapkan Kota Jambi menjadi daerah yang terdampak akibat aktivitas angkutan batubara. Kemudian, banyak terjadi konflik masyarakat dengan sopir angkutan batubara, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa, gangguan kesehatan dan terjadinya inflasi di Kota Jambi, akibat arus distribusi barang yang tersendat ke Kota Jambi.

Halaman:

Editor: Mardiansyah

Sumber: diskominfo Kota Jambi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x