Ini Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Angkutan Batubara yang Masuk Wilayah Kota Jambi

- 26 Januari 2023, 12:11 WIB
Walikota Jambi Syarif Fasha bersama Jajaran Forkopimda
Walikota Jambi Syarif Fasha bersama Jajaran Forkopimda /Diskominfo Kota Jambi /

Tak hanya itu, banyak truk angkutan batubara yang tidak mengikuti aturan melalui ruas jalan di wilayah Kota Jambi, berdampak pada banyaknya kerusakan jalan diberbagai titik.

Fasha juga menginstruksikan Dishub Kota Jambi untuk memasang portal pada disejumlah ruas jalan yang sering dilalui angkutan batu bara dan angkutan barang bertonase besar.

Dalam waktu dekat, Pemasangan portal akan dilakukan di ruas jalan yang menghubungkan Lingkar Barat dan Selatan menuju jalan status kota, antara lain Jalan Sersan Anwar Bay ( SMA 11), Jalan Sari Bakti (Kebun Daging), Jalan KH. Ismail Malik (Villa Kenali) dan Jalan Darmawangsa (Simpang Palembang Kebun Kopi). Dan Pengawasan bersama akan dilakukan oleh Aparatur Kecamatan dan Kelurahan serta Ketua RT.

Baca Juga: Ini Hal yang Harus Dipersiapkan Sebelum Melakukan Touring Motor, Yuk Simak Disini

Baca Juga: Seorang Guru di Jambi Menjadi Viral Atas Tutorialnya Bermain Lato-Lato dengan Gaya yang Unik dan Menarik

"Jika menjumpai kendaraan yang melanggar, masyarakat silahkan langsung menghubungi Call Center 112 Kota Jambi, selama 24 jam penuh. Tim akan bergerak melaksanakan penindakan," ujar Wali Kota Jambi itu.

Dalam rapat tersebut Forkopimda yang hadir seluruhnya sepakat dan mendukung kebijakan Wali Kota Jambi untuk upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Jambi. Jajaran Forkompimda juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan upaya penegakan hukum di Kota Jambi.

Halaman:

Editor: Mardiansyah

Sumber: diskominfo Kota Jambi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x