Kekerasan seksual ini terjadi berulang kali, sehingga E memutuskan untuk melaporkan ke Polda Jambi, Jumat (3/2).
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan pihaknya sedang menyelediki kasus tersebut.
"Laporannya sudah masuk. Sekarang masih kami periksa," katanya
Setelah pembuatan laporan itu, malam harinya pihak Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi melakukan pendampingan para korban di Mapolda Jambi.
"Kami melakukan pendampingan berbagai aspek, psikologi, sosial, yang kemudian dianalisis untuk mengetahui apa yang dibutuhkan korban. Kami akan memberikan layanan yang ada di UPTD PPA Provinsi Jambi," ujar Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi Asi Noprini, melalui sambungan WA, Sabtu (4/2).
Baca Juga: Bekerjasama Dengan PMI, Sinsen Gelar Kegiatan Donor Darah di Dealer Honda Sinsen Pal 6
UPTD PPA Provinsi Jambi saat itu melalukan pendekatan sekaligus observasi. Sebagian korban menunjukkan ketakutan, kecemasan, dan merasa berdosa akibat serangkaian kekerasan seksual itu.
"Ada juga yang mungkin belum. Perlu diketahui penyakit psikologis ini tidak selalu langsung tampak, bisa memakan waktu," tuturnya.
Ia pun mengatakan kekerasan seksual ini jarang terjadi.