Ratusan Supir Truk Batubara di Jambi Jadi Korban Pemalsuan SIM, Polresta Jambi Berhasil Tangkap Pelaku

- 9 Februari 2023, 23:50 WIB
Ilustrasi SIM Palsu
Ilustrasi SIM Palsu /PMJ News/

Oke Jambi - Ratusan supir truk batubara menjadi korban sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sindikat pembuatan SIM palsu ini berhasil dibongkar Kepolisian Resor Kota (Polresta Jambi).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan tiga orang pelaku pemalsuan SIM sopir truk batubara telah diamankan di lokasi yang berbeda yakni di Kota Jambi dan Pekan Baru, Riau pada 1 Februari 2023 lalu.

"Selain SIM mereka juga memalsukan dokumen negara lainnya seperti sporadik," kata Eko Wahyudi di Jambi, Kamis.

Baca Juga: Diluncurkan, Cruiser Bergaya Klasik Tapi Modern, Hanya Diproduksi 28 Unit, ZS 800 Pesaing Harley Davidson

Baca Juga: Al Haris Warning 3 Perusahaan Ini Segera Selesaikan Jalan Khusus Batubara Agar Tak Lewat Jalan Umum Lagi

Ketiga pelaku tersebut yakni berinisial MA (53), RH( 46) dan M (40) merupakan warga Kota Jambi.

Kasus pemalsuan SIM ini terbongkat saat polisi menemukan sopir batubara dengan SIM palsu saat melakukan penertiban truk batu bara di Kota Jambi. Polisi meminta sopir untuk membuat laporan di Polresta Jambi

Hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengungkap dan menangkap ketiga pelaku, untuk MA dan M ditangkap di Kota Jambi sedangkan RH ditangkap di Pekan Baru.

Modus ketiga pelaku ini dengan cara melakukan perekrutan sopir di sebuah perusahaan fiktif.

Korban diwajibkan untuk memiliki SIM B1 umum dan melengkapi berkas lamaran kerja.

Bagi korban yang tidak memiliki SIM B1 umum, lalu pelaku menawarkan untuk membuatnya dengan para pelaku.

Pelaku kemudian membanderol harga pembuatan SIM palsu kepada korban mulai dari Rp1,3 juta hingga Rp1,7 juta yang kebanyakan korbannya adalah sopir truk.

Pelaku memiliki peran masing-masing yakni MA sebagai perekrut atau pencari korban, RH yang memberi perintah untuk mencari korban, dan M sebagai operator.

Baca Juga: Mirip X Max dan Forza, Zontes Luncurkan ZT125-M Terlihat Gahar Namun dengan CC Kecil

Para pelaku ini telah melakukan kegiatan pemalsuan SIM sudah sejak dari Mei 2022.

"Dalam satu bulannya mereka bisa membuat sekitar 25 SIM palsu," katanya.

Atas kejadian ini ketiga pelaku ini akan dijerat hukuman maksimal enam tahun penjara dengan disangkakan pasal 263 atau 378 KUHP mengenai pemalsuan Surat atau dokumen.

Editor: Sanca Wijaya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x