Oke Jambi - Pelajar yang mengemudikan mobil Dinas DPRD Provinsi Jambi berpenumpang perempuan telanjang berinisial MSA (17) terancam hukuman 1 tahun penjara dan dikenakan wajib lapor.
Status pelaku anak itu ditetapkan usai gelar perkara, Senin (13/2). Dengan demikian, kasus kecelakaan lalu lintas ini sudah dalam tahap penyidikan Polresta Jambi.
"Sudah kita laksanakan gelar perkara berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas mobil Toyota Camry, mobil Dinas Sekretariat DPRD Provinsi Jambi. Perkara tersebut kita naikkan ke tahap sidik. Kita akan berkoodinasi dengan Bapas," kata Kasat Lalu Lintas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad, Selasa (14/2).
Baca Juga: Motor Listrik Milik ION Mobility Bakal Diproduksi Besar-besaran di Indonesia, Produk Pertama M1 S
Remaja ini dijerat pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. dengan hukuman bui maksimal selama 1 tahun. "Karena kecelakaan yang mengakibatkan luka-luka," kata Aulia.
MSA tidak ditahan Polresta Jambi karena masih remaja atau di bawah umur. Ia masih bisa melanjutkan sekolah. Namun, ia dalam masa wajib lapor.
"Dalam waktu dekat kita akan melengkapi SPDP atau melengkapi berkas dengan mengoordinasi pihak Bapas," ujar Aulia.
Baca Juga: Tim Penerangan Hukum Kejati Jambi Datangi SMK Negeri 5 Kota Jambi, ini Pesan yang Didapat
Kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada pukul 21.00 WIB, Kamis (2/2) malam. Sebelum insiden ini pengemudi dan penumpang digerebek saat pacaran di dalam mobil dinas itu.
Penggerebekan tersebut membuat MSA (17) panik serta menancap pedal gas mobil hingga mengalami kecelakaan. Mobil itu menabrak pohon dan trotoar.