Perlahan, Persidangan Gali Fakta Kasus Mama Muda

- 21 Juli 2023, 18:09 WIB
Para korban kekerasan seksual anak di bawah umur, didampingi orang tua menunnggu giliran untuk bersaksi dalam persidangan di ruang sidang PHI Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 20 Juli 2023.
Para korban kekerasan seksual anak di bawah umur, didampingi orang tua menunnggu giliran untuk bersaksi dalam persidangan di ruang sidang PHI Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 20 Juli 2023. /Oke Jambi/Hajrin Febrianto/

Oke Jambi - Pengadilan Ngeri (PN) Jambi mulai menggali fakta kasus pelecehan seksual terhadap tujuh belas anak di Kota Jambi yang didakwakan kepada seorang ibu muda, yakni Yunita (21). Belasan saksi dari jaksa penuntut umum dihadirkan ke ruang sidang PHI Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis siang, 20 Juli 2023.

Saksi saksi yang dihadirkan adalah delapan orang korban yang masih di bawah umur, dan juga lima orang dewasa yang merupakan orang tua dari para korban. Sidang digelar tertutup.

Sidang perkara dengan nomor registrasi PDM-100/JBI/05/2023 itu, berlangsung sekitar tiga setengah jam, mulai pukul 13.30 WIB. Dari tiga belas saksi, persidangan baru memeriksa dua saksi, selebihnya akan diperiksa pada sidang berikutnya.

Salah satu orang tua korban, Helmi, saat diwaaancara di luar ruangan sidang mengatakan, bahwa belasan saksi yang dipanggil ini belum semuanya. Kemungkinan ada tambahan saksi lagi dari jaksa penuntut umum, untuk diperiksa di persidangan.

"Minggu ke depannya mungkin masih ada lagi yang menyusul. Kan baru delapan orang anak yang dipanggil, ada lagi," kata Helmi yang juga menjabat sebagai ketua RT di tempat kejadian perkara.

Dirinya pun mempercayakan kepada penegak hukum untuk mengungkap fakta yang terjadi, dan akan menunggu apa yang menjadi keputusan hakim ketika pemeriksaan di persidangan sudah selesai dilakukan.

Disampaikan Helmi, bahwa anaknya dan korban yang lain kini menjalankan aktivitas seperti biasa, sekolah dan bermain. Selain itu, Helmi mengatakan, keseharian korban juga diisi dengan kegiatan keagamaan dan olahraga.

Sementara Yunita, menghadiri persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Jambi. Dirinya masih didampingi oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARA, serta yang baru saja bergabung LBH Padang dan LBH Pekanbaru.

Tim kuasa hukum Yunita mengungkapkan, dalam fakta persidangan banyak pernyataan saksi yang tidak sesuai dengan yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Kuasa hukum menduga ada rekayasa.

"Di BAP ada, tetapi di fakta persidangan mereka mengakui tidak ada, soal mengintip itu tidak ada juga," kata Alendra, dari LBH ARA kepada wartawan.

Awal Februari 2023 lalu, kasus ini sempat ramai diberitakan di media massa dan media sosial. Apalagi ada dua versi, bahwa Yunita yang sekarang sebagai terdakwa, juga menganggap dirinya korban dan mengaku diperkosa para anak-anak yang mayoritas masih duduk di bangku SD tersebut.

Yunita mulai ditangkap dan ditahan polisi 3 Februari 2023. Sempat dites kejiwaannya di rumah sakit jiwa, namun hasilnya menunjukkan Yunita tidak memiliki gangguan kejiwaan.

Berhasil menyedot pehatian publik sekurang-kurangya dalam satu pekan kala itu. Tagline yang banyak digunakan di pemberitaan dan media sosial adalah 'Kasus Mama Muda' dan 'Rental PS'.

Lalu muncul pertanyaan publik siapa sebenarnya yang melakukan kekerasan seksual, anak anak itu atau Yunita? Pasalnya, Yunita mengklaim bahwa dirinya lah yang duluan melapor ke polisi. Isu sempat terjadi perundingan untuk berdamai juga sempat beredar.

Pada akhirnya Kepolisian Daerah Jambi memutuskan untuk melanjutkan proses hukum laporan dari orang tua korban. Dan laporan Yunita tidak bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian, karena tidak cukup bukti.

Dakwaan terhadap Yunita disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, Noraida Silalahi, SH., MH., dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada pertengahan Juni 2023 lalu.

Yunita didakwa telah melakukan pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Kekarasan Seksual, serta pasal 65 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tim kuasa hukum Yunita, sudah pula menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan. Namun, majelis hakim, mengadili untuk tidak menerima eksepsi tersebut, dan perkara tetap dilanjutkan.

Baca Juga: Keluarga: YSA Sangat Tertekan, Karena Terpisah dari Anak

Kehati-hatian serta analisa hukum yang tajam sangat diperlukan untuk menguak fakta dalam kasus ini. Sebab, kedua pihak baik yang saat ini statusnya terdakwa maupun korban, sebenarnya sama-sama kaum yang rentan menjadi sasaran kekerasan seksual.

"Kita melihat dakwaan dan BAP saling tidak sinkron, kemudian fakta persidangan hari ini dari keterangan dua orang saksi membantah banyak hal di dalam BAP, baik tidak adanya YSA memberikan tontonan video porno dan juga tidak pernah adanya ditawari dengan main PS gratis atau jajanan gatis atau lainnya," tambah Ranti dari LBH Padang.

Memang agak sulit dipercaya jika anak-anak memperkosa orang dewasa. Namun tidak juga menutup kemungkinan hal itu memang terjadi. Persidangan yang jujur dan penerapan hukum yang benar lah yang akan mengungkap kebenarannya.

Sidang dengan agenda yang sama masih akan dilanjutkan pada Selasa, 25 Juli 2023. Menurut kuasa hukum, ada kemungkinan Yunita akan dihadirkan di dalam ruang sidang, karena selama ini hanya mengikuti sidang secara daring.***

Editor: Hajrin Febrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x