Keluarga: YSA Sangat Tertekan, Karena Terpisah dari Anak

- 15 Juli 2023, 21:12 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. /Pexels/Engin Akyurt/

Oke Jambi - Sudah lima bulan berjalan, kasus perempuan muda yang didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak-anak dan remaja di Kota Jambi, sampai kini masih menuai protes dari pihak keluarga dan tim pendamping.

Kasus yang sempat heboh di media massa pada awal Februari 2023 itu pun masih menyisakan banyak pertanyaan. Pasalnya, YSA juga pernah melapor ke polisi bahwa dirinya dilecehkan, namun ditolak oleh polisi dengan alasan tidak cukup bukti.

Di sisi lain, pihak keluarga yang dilaporkan oleh YSA juga melapor ke Polda Jambi dan mengaku anak anak mereka menjadi korban pelecehan oleh YSA.

YSA adalah perempuan 21 tahun. Dirinya sudah mempunyai seorang anak yang saat ini masih menyusui, dan harus terpisah karena tidak boleh dibawa ke penjara.

Terlepas siapa yang sebenarnya melakukan pelecehan seksual, namun hukum harus ditegakkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. YSA dan anak-anak itu mestinya mendapatkan perlindungan hak yang sama di mata hukum.

"Kami mendampingi YSA dalam rangka untuk mengedepankan kepentingan terbaik anak-anak, karena itu pendampingan harus berimbang kedua belah pihak. Jika apa yang diungkapkan YSA benar adanya bahwa dirinya adalah korban maka ini membahayakan masa depan anak-anak itu. Anak-anak akan tumbuh menjadi pelaku kekerasan seksual," kata Zubaidah, Direktur Beranda Perempuan kepada Oke Jambi melalui siaran pers Sabtu, 15 Juli 2023.

Zubaida juga menyampaikan, kasus kekerasan seksual bukan yang pertama kali terjadi di kampung tempat YSA tinggal. Tahun lalu di kampung itu ditemukan anak usia empat tahun yang tewas dengan kondisi tubuh luka luka, yang mengindikasikan kekerasan fisik dan seksual. Hingga saat kasus tersebut belum terungkap.

Baca Juga: Galeri Suara Korban Kekerasan Menuntut Keadilan

Pada Kamis, 13 Juli 2023 kemarin, YSA mendengarkan putusan sela yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Kuasa hukum YSA menyebutkan bahwa majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.

YSA didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 huruf e Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara. Kuasa hukum YSA, pada 22 Juni lalu menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan tersebut.

Melalui keterangan persnya, Alendra, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARA menyampaikan, dakwaan terhadap YSA harus menjadi kritikan bersama, karena YSA mengalami diskriminasi.

Sementara Meri, kakak kandung YSA berharap adiknya itu dihadirkan dalam sidang tatap muka, karena selama ini YSA selalu mengikuti sidang secara daring atau online melalui teleconferce.

"Kami kan setiap dia (YSA, red) selesai sidang kan ke sana (Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi), nanya nanya, tapi dia tidak tahu, yang disampaikan hakim tidak kedengaran, yang disampaikan jaksa juga tidak kedengaran. Cuma bisa melihat aja, suaranya tidak tahu yang diomongin apa," kata Meri saat dikonfirmasi Oke Jambi pada Sabtu sore, 15 Juli 2023.

Sampai titik ini pihak keluarga tetap meyakini bahwa YSA tidak salah, YSA tidak melakukan pelecehan, melainkan adalah korban perkosaan dari delapan orang remaja termasuk anak-anak yang merupakan tetangganya sendiri.

Pengakuan keluarga, kondisi YSA saat ini sangat merasa tertekan, karena harus terpisah dengan anaknya yang masih menyusui. Pihak keluarga juga berharap hukum berpihak kepada YSA.

Keterangan yang diperoleh Oke Jambi dari pendamping YSA, proses hukum terhadap YSA banyak kejanggalan dan tidak sesuai prosedur hukum acara pidana. Salah satunya tidak ada surat penangkapan terhadap YSA.

Dikutip dari hukumonline.com, secara umum, tersangka dan terdakwa berhak atas sejumlah hal berikut:

1. Mendapat penjelasan mengenai hal yang disangkakan kepadanya. Untuk mempersiapkan pembelaan, tersangka berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan/didakwakan kepadanya.

2. Hal ini agar tersangka/terdakwa dapat mempersiapkan pembelaan yang dibutuhkan. Misalnya bagi tersangka, menentukan perlu/tidaknya mengusahakan bantuan hukum untuk pembelaan tersebut.

4. Memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

5. Mendapat juru bahasa.

6. Mendapat bantuan hukum dari seorang/lebih penasihat hukum dan memilih sendiri penasihat hukumnya.

7. Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi, yaitu ganti kerugian apabila ditangkap, atau ditahan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, dan rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

8. Tidak dibebani kewajiban pembuktian.***

Editor: Hajrin Febrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x