Timsus Ditreskrimum Polda Jambi Limpahkan 4 Tersangka Penambangan Minyak Ilegal ke Jaksa

- 28 Februari 2024, 17:51 WIB
Timsus Ditreskrimum Polda Jambi Limpahkan 4 Tersangka Penambangan Minyak Ilegal ke Jaksa
Timsus Ditreskrimum Polda Jambi Limpahkan 4 Tersangka Penambangan Minyak Ilegal ke Jaksa /

Oke Jambi - Tim khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi limpahkan empat tersangka atas aktivitas pengeboran ilegal atau penambangan minyak ilegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Empat tersangka itu berinisial TN, BS, MH dan MA. Mereka dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II pada Rabu (28/2/2024).

Hal itu disampaikan oleh Paur Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir atas empat tersangka dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II.

"Iya, benar. Empat tersangka itu sudah dilimpahkan ke Jaksa," ujarnya, Rabu (28/2/2024).

Sebelumnya, aktivitas pengeboran ilegal atau penambangan minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi masih marak terjadi.

Sehingga Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membentuk tim khusus guna menindak aktivitas pengeboran ilegal atau penambangan minyak ilegal.

Sehingga tim khusus Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap aktivitas pengeboran ilegal atau penambangan minyak ilegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Lalu, ada sebanyak empat orang pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial TO yang merupakan pemilik sumur minyak ilegal. Sementara AR, BH, dan MH ini merupakan seorang pekerja atau pemolot.

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melalu Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, ini berawal dari adanya bahwa ada kegiatan penambangan minyak tanpa izin atau ilegal di kawasan tersebut.

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x