Sri Mulyani akan Beri 7 Insentif Fiskal terkait Kendaraan Listrik, Simak Ulasannya

21 Maret 2023, 13:27 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. /kemenkeu.go.id/

Oke Jambi – Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani Indrawati, membeberkan akan memberikan sejumlah insentif untuk kendaraan listrik seperti mobil dan bus listrik. Setidaknya, ada tujuh insentif yang akan diberikan.

Pemberian insentif tersebut untuk meningkatkan investasi kendaraan listrik di dalam negeri. Tujuh insentif kendaraan listrik akan diberikan untuk konsumen, pabrik, hingga bengkel modifikasi atau konversi kendaraan dari mesin yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) ke mesin listrik.

“Insentif perpajakan digunakan untuk meningkatkan investasi dengan tetap mempertimbngakan prinsip level of playing field (kesetaraan berbisnis) untuk semua wajib pajak,” tutur Sri Mulyani dalam acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta, dikutip dari Antara News, Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga: Ditunda! Insentif Mobil Listrik bakal diumumkan 1 April 2023

7 Insentif Fiskal

Mobil listrik dan bus listrik akan mendapat insentif fiskal dari pemerintah sebanyak tujuh jenis berikut:

1. Tax holiday hingga 20 tahun.

Insentif tax holiday merupakan pembebasan pembayaran pajak dalam waktu tertentu. Insentif tersebut akan diberikan sesuai dengan nilai investasi dari industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya. Insentif ini akan diberikan untuk industri kendaraan listrik seperti mobil listrik dan bus listrik, besi baja dan turunanya, termasuk smelter nikel dan produksi baterai.

2. Super tax deduction hingga 300 persen.

Insentif ini akan diberikan untuk biaya penelitian dan pengembagan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik.

3. Pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang tambang termasuk biji nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.

4. Pembebasan PPN atas barang impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.

5. Pajak penjualan barang mewah (PPBM).

Insentif ini akan diberikan untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar nol persen.

6. Bea masuk most favoured nation (MFN).

Insentif ini untuk impor mobil Incompletely Knocked Down (IKD) sebesar nol persen serta impor mobil Completely Knock Down (CKD) nol persen melalui beberapa kerjasama Free Trade Agreement (FTA) dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) termasuk Korea dan Tiongkok.

7. Insentif pajak daerah.

Insentif ini berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90 persen.

Seluruh insentif fiskal yang diberikan kepada kendaraan listrik selama masa pakai secara akumulasi menekan harga jual mobil listrik sebesar 32 persen dan motor listrik sebesar 18 persen.***

Editor: Hajrin Febrianto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler