Problema Tenaga Honorer, Menpan-RB: Jokowi Tegaskan agar Ini Segera Diselesaikan Tahun Ini

24 Mei 2023, 10:00 WIB
Problema Tenaga Honorer, Menpan-RB: Jokowi Tegaskan agar Ini Segera Diselesaikan Tahun Ini /Foto: Tangkapan Layar Menpan.go.id/

Oke Jambi - Permasalahan pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah Perjanjian dengan Kerja (PPPK), baik itu di instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah masih menjadi prioritas utama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, telah mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan yang melingkupi tenaga non-ASN atau karyawan honorer.

Dalam upaya ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), di bawah komando Menteri Abdullah Azwar Anas, sedang giat membahas berbagai opsi alternatif bersama dengan DPR, DPD, dan asosiasi pemerintah daerah di seluruh negeri.

Baca Juga: Woww !! Warga Ini Dapat Keistimewaan Seleksi CPNS. Menpan-RB: Ini Upaya UNTUK Pemerataan CPNS

Baca Juga: Prosedur Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Teknis 2022: Panduan Lengkap untuk Calon PPPK

Presiden Jokowi dengan tegas menginginkan adanya jalan terbaik dalam menangani permasalahan ini. Beliau bahkan memberikan instruksi baru-baru ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mencari solusi terbaik yang sesuai dengan arahannya.

Menteri Anas menyampaikan hal ini, menyoroti pentingnya pemikiran yang mendalam dan strategis dalam menentukan opsi terbaik bagi tenaga honorer.

Presiden Jokowi Instruksikan Menpan-RB

Presiden Joko Widodo telah menugaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mengatasi permasalahan seputar tenaga non-ASN atau tenaga honorer. Dalam upaya ini, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa sedang dibahas berbagai opsi alternatif bersama DPR, DPD, dan asosiasi pemerintah daerah di semua tingkatan, mulai dari gubernur hingga bupati/walikota.

“Bapak Presiden Jokowi berharap ini ada jalan atau opsi terbaik. Tadi pagi beliau juga kembali menginstruksikan. Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” ujar Anas kepada media, Kamis (23/02).

Anas menjelaskan bahwa pada tahun 2018, jumlah sisa Tenaga Honorer hanya sekitar 444.687 orang, yang disebut sebagai Tenaga Honorer Kategori II/THK 2. Jumlah tersebut seharusnya dituntaskan penataannya, karena sejak tahun 2018, semua instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga Non-ASN dan diberi waktu paling lama 5 tahun untuk menyelesaikan penataannya, hingga November 2023. Namun, karena dinamika dan kebutuhan pelayanan yang beragam, pengangkatan tenaga non-ASN masih dilakukan.

“Pada sisi lain, memang tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan,” ujar Anas.

Berdasarkan pendataan dan validasi data terbaru, jumlah tenaga non-ASN mencapai 2,3 juta sebagai data dasar Tenaga Non-ASN. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 1,8 juta yang diiringi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian, termasuk kepala daerah.

“Saat ini, Kementerian PANRB secara maraton telah bertemu dengan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), dan APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia) untuk mencari opsi terbaik bagi penataan tenaga non-ASN. Jadi pemerintah pusat tidak mau seenaknya sendiri, tapi kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN,” ujarnya.

“Bahkan besok saya ke Kalimantan Timur untuk bertemu para gubernur di dalam APPSI guna membahas tenaga non-ASN ini,” imbuh Anas.

Selain itu, Kementerian PANRB juga berkonsultasi dan menerima masukan dari komisi terkait di DPR dan DPD. Sebagaimana yang kita tahu, bahwa sebagian besar komisi terkait di DPR dan DPD cukup intens memperjuangkan pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami juga telah dan terus konsultasi dengan teman-teman di DPR maupun DPD, karena beliau-beliau juga punya concern terhadap masalah ini,” ujar Anas.

Anas menjelaskan bahwa saat ini sedang diperdalam sejumlah opsi yang telah dianalisis dengan cermat. "Semua opsi tersebut sudah kami bedah analisisnya, mulai dari analisis strategis, keuangan, hingga operasional," ujar Anas, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Anas memaparkan, terdapat sejumlah opsi yang saat ini masih diperdalam. “Semua opsi tersebut sudah kami bedah analisisnya, mulai dari analisis strategis, keuangan, hingga operasional,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

“Semua pembahasan opsi-opsi maupun alternatif kebijakan yang ada akan kami laporkan kepada Bapak Presiden,” pungkas Anas.

Dengan upaya serius yang dilakukan oleh Kementerian PANRB dan kerjasama dengan lembaga terkait, harapannya adalah menemukan solusi terbaik dalam menata tenaga non-ASN. Hal ini tidak hanya akan memberikan kepastian bagi tenaga honorer, tetapi juga akan berdampak positif pada pelayanan publik secara keseluruhan. Keputusan yang diambil harus mempertimbangkan kebutuhan daerah dan melibatkan semua pihak terkait guna mencapai hasil yang terbaik.

Editor: Husnul Khotimah

Sumber: Menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler